posted by konsultanblud on July 10, 2020
Menurut Buletin Teknis No 14 Akuntansi Kas, Transaksi kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu transaksi penerimaan kas  dan transaksi pengeluaran kas. Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang menambah saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Penerimaan BLUD. Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang mengurangi saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Pengeluaran BLUD. Pada artikel kali ini akan menjelaskan karakteristik yang dapat mempengaruhi transaksi pengeluaran kas. Transaksi pengeluaran kas dapat dipengaruhi oleh: Transaksi Belanja Negara/Daerah Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  yang mengurangi ekuitas dalam periode tahun . . . Read more
posted by konsultanblud on July 9, 2020
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca BLUD menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut : Kas dan setara kas Investasi jangka pendek piutang dari kegiatan BLUD persediaan Investasi jangka panjang aset tetap aset lainnya kewajiban jangka pendek kewajiban jangka panjang   Kas dan setara kas pada neraca BLUD merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLUD baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Kas pada BLUD yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLUD, BLUD harus dapat mengidentifikasikan kas . . . Read more
posted by konsultanblud on July 8, 2020
Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur Laporan Operasional BLU mencakup pos-pos sebagai berikut : Pendapatan-LO Beban Surplus/Defisit dari kegiatan operasional Kegiatan nonoperasional Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa Pos Luar Biasa Surplus/Defisit-LO BLU menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas : Pendapatan dari alokasi APBN/APBD Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan Pendapatan hasil kerja sama Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas /barang /jasa Pendapatan BLU lainnya. BLU menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang . . . Read more
posted by konsultanblud on July 7, 2020
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola yang mengatur tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 39 dan Pasal 40  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain : Kelembagaan yang memuat jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan penempatan kerja antar jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi yang menerima pembagian fungsi dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengawasan . . . Read more
posted by konsultanblud on July 6, 2020
Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas. Karakteristik Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut : Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan / atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang - undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, . . . Read more
posted by konsultanblud on July 4, 2020
Menurut Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 58, Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) mengacu pada Renstra. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan: anggaran berbasis kinerja Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. standar satuan harga Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Dalam hal BLUD belum menyusun standar satuan harga, BLUD menggunakan . . . Read more
posted by konsultanblud on July 3, 2020
Menurut Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 58, Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) mengacu pada Renstra. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU. (Lanjutan PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PART 1) Ketentuan Penyusunan dan Penetapan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) : Pendapatan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang . . . Read more
posted by konsultanblud on July 2, 2020
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola yang mengatur tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 39 dan Pasal 40  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain : Kelembagaan yang memuat jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan penempatan kerja antar jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi yang menerima pembagian fungsi dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengawasan . . . Read more
posted by konsultanblud on July 1, 2020
Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola yang mengatur tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 39 dan Pasal 40  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain : Kelembagaan yang memuat jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan penempatan kerja antar jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi yang menerima pembagian fungsi dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengawasan . . . Read more
posted by konsultanblud on June 30, 2020
Menurut Peraturan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan puskesmas yang meliputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan. Berikut adalah contoh ketentuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas beserta tugas dan fungsi pejabat keuangan dalam struktur organisasi Badan layanan umum Daerah UPT Puskesmas. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah Pejabat Keuangan bertanggung jawab kepada Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh . . . Read more