posted by konsultanblud on August 29, 2020
BLUD wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Laporan perubahan ekuitas merupakan salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat oleh BLUD. Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan yang menyajikan mengenai informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Ekuitas bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan sebagai akibat dari kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas pada BLU menyajikan paling tidak terdiri dari pos-pos sebagai . . . Read more
posted by konsultanblud on August 28, 2020
Berdasarkan pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di UPT. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kuasa Pengguna Barang UPT. Kriteria dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin BLUD adalah sebagai berikut. Pemimpin BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD bertanggung jawab kepalda Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BLUD dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif . . . Read more
posted by konsultanblud on August 27, 2020
Pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan semua jenis penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau yang biasa disebut Silpa Divestasi, yaitu pengurangan atau penjualatan atas aset yang dimiliki Penerimaan utang/ pinjaman Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan, meliputi: Investasi Pembayaran pokok utang/ pinjaman Bendahara pengeluaran wajib melaporkan pertanggungjawaban belanja berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) beserta lampiran-lampirannya kepada SKPD setiap triwulan untuk dikonsolidasikan sebelum disampaikan ke PPKD. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) menurut Peraturan . . . Read more
posted by konsultanblud on August 26, 2020
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki alur pola pengelolaan tersendiri yang lebih fleksibel daripada alur pengelolaan keuangan daerah. Fleksibilitas BLUD dapat digunakan untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD. Penerimaan adalah imbalan atas aktivitas kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) baik berupa penerimaan dari jasa layanan maupun non jasa layanan selama satu periode. Penerimaan BLUD dikelola oleh Bendahara Penerimaan BLUD. Jenis Penerimaan di dalam BLUD terdiri empat penerimaan, yaitu: Penerimaan Jasa Pelayanan Hibah Hasil Kerjasama Penerimaan Lain-lain BLUD yang Sah Penerimaan BLUD dapat diterima dalam bentuk tunai . . . Read more
posted by konsultanblud on August 25, 2020
Pada Selasa 18 Juni 2019, telah diselenggarakan workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menurut Permendagri 79 tahun 2018. Workshop berlangsung di Hotel Puri Katulistiwa, Sumedang selama 3 hari sampai tanggal 20 Juni 2019. Peserta workshop adalah 35 Puskesmas dan 1 Labkesda yang didampingi oleh pihak Dinas Kesehatan. Pada hari pertama, workshop ini membahas tentang perubahan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menurut Permendagri 61 tahun 2007 menjadi Permendagri 79 tahun 2018 untuk seluruh puskesmas di Kabupaten Sumedang. Perubahan dilatar belakangi oleh dinamika perubahan perundang-undangan yang membawa konsekuensi perubahan; dalam perkembangannya beberapa peraturan perundang-undangan tersebut telah mengalami perubahan. Bapak Niza Wibyana Tito selaku narasumber . . . Read more
posted by konsultanblud on August 24, 2020
Dengan mulai diterapkannya Teaching Factory (TEFA) di SMK, SMKN 2 Subang berharap untuk segera ditetapkan menjadi BLUD. Dalam mempersiapkan penerapan BLUD ini, SMKN 2 Subang baru saja melakukan studi banding ke Jawa timur tepatnya di SMKN 5 Jombang yang saat ini sudah memiliki pergub mengenai penerapan SMK BLUD. Kepala sekolah menyatakan berharap status BLUD untuk SMKN 2 Subang akan segera diberikan dengan dikeluarkannya Pergub. Sebenarnya banyak tamu dari perusahaan pemberi beasiswa yang tertarik dengan produk yang dihasilkan oleh siswa, dan perusahaan melihat potensi dari produk yang dihasilkan oleh para siswa. Saat ini, sekolah merasa masih terhalang dalam melakukan kegiatan karena . . . Read more
posted by konsultanblud on August 22, 2020
Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tentang Penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), laporan keuangan merupakan salah satu dokumen yang harus disusun bagi UPT yang mau menjadi BLUD. Kepala UPT atau badan daerah yang akan menerapkan BLUD harus harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Namun untuk puskesmas atau badan daerah yang merupakan UPT yang baru terbentuk, maka boleh menyusun proyeksi/prognosis keuangan saja yang terdiri dari prognosis/proyeksi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO). Format dari penyusunan proyeksi keuangan BLUD adalah sebagai berikut.   Laporan Realisasi Anggaran   Nomor Urut Uraian Anggaran 2019 Realisasi 2019 Proyeksi                                                           2020 % 4 Pendapatan         4.1 Pendapatan Asli Daerah         4.1.1  Pendapatan Pajak Daerah  Rp-  Rp-  Rp-   4.1.2  Pendapatan . . . Read more
posted by konsultanblud on August 21, 2020
Isu-isu strategis dalam dokumen renstra BLUD membahas mengenai identifikasi masalah dan prioritas masalah yang ada dalam puskesmas. Dalam menyusun dokumen renstra, puskesmas harus mengidentifikasi masalah-masalah yang akan menjadi prioritas puskesmas dalam renstra, salah satunya dengan menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). Metode USG (Urgency, Seriousness, Growth) adalah salah satu alat untuk menyusun urutan prioritas berdasarkan isu yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Dimana isu yang memiliki total skor tertinggi merupakan isu prioritas. Setelah memprioritaskan masalah, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mencari akar penyebab masalah-masalah tersebut. Salah satu metode yang digunakan untuk menemukan akar permasalahan adalah diagram sebab akibat atau biasa disebut . . . Read more
posted by konsultanblud on August 19, 2020
Laporan arus kas merupakan salah satu laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban BLUD. Laporan arus kas merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai  sumber, penggunaan, perubahan kas  dan setara kas selama satu periode  akuntansi, dan saldo kas dan setara kas  pada tanggal pelaporan pada BLUD. Laporan arus kas berguna dalam menganalisis aliran kas pada BLUD untuk pengambilan keputusan terkait penggunaan atau pemanfaatan kas. Struktur dan isi dari laporan arus kas adalah sebagai berikut: Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas yaitu: Aktifitas operasi Aktifitas investasi Aktifitas pendanaan Aktifitas transitoris Kenaikan/penurunan Kas Saldo awal kas/setara kas Saldo akhir kas/setara kas Aktifitas Operasi Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari: Pendapatan dari . . . Read more
posted by konsultanblud on August 18, 2020
Kerjasama merupakan kesepakatan antara beberapa pihak yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Berdasarkan Permendagri No 79 tahun 2018 BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Kerjasama BLUD dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Prinsip saling menguntungkan dapat dilihat dari segi finansial atau nonfinansial.  Dalam melakukan kerjasama, akan dibentuk sebuah tim kerjasama yang memiliki tugas memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Ketua BLUD setelah melakukan kajian dari berbagai aspek seperti efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Kerjasama BLUD dengan pihak lain terdiri dari kerjasama operasional dan pemanfaatan barang milik daerah. . . . Read more