posted by konsultanblud on July 22, 2020
Berdasarkan pada PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah disebutkan bahwa: “BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.” Pengadaan barang dan / atau jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengikuti ketentuan sebagai berikut. Pengadaan barang dan / atau jasa yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan mengenai barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan / atau jasa yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari peraturan perundang-undangan mengenai barang dan / atau . . . Read more
posted by konsultanblud on July 21, 2020
Siklus pengadaan atau siklus logistik dalam bentuk barang dan/atau jasa pada umumnya dimulai dari perencanaan/ penganggaran, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan yang disertai pertanggungjawaban. Pengadaan barang dan jasa BLU/BLUD dalam menjalankan siklus tersebut dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Perencanaan pengadaan barang harus didasarkan pada RBA BLU/BLUD yang tercermin dalam APBN maupun APBD karena landasan RBA BLU dilakukan berdasarkan APBN kementerian teknis terkait yang merupakan sumber anggaran BLU, sedangkan BLUD berdasarkan pada APBD. Hal ini dilakukan terutama untuk belanja modal, sehingga keuangan BLU adalah keuangan negara dan keuangan BLUD adalah keuangan daerah. Menurut . . . Read more
posted by konsultanblud on July 20, 2020
Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan nasional atau negara adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, mencerdaskan kehidupan bangsa, berkedaulatan rakyat, dan demokratis dengan mengutamakan kesatuan dan persatuan bangsa. Penyelengaraan tugas-tugas pemerintahan dilaksanakan oleh presiden dalam negara kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk sentralisasi yang berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Di sisi lain dikenal pula penyelanggaraan tugas-tugas pemerintahan yang tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat tetapi diselenggarakan oleh pemerintahan daerah dalam bentuk desentralisasi. Desentralisasi dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memerhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, . . . Read more
posted by konsultanblud on July 18, 2020
Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah pada awalnya merupakan satuan kerja biasa di kementeriaan negara (BLU) dan satuan kerja biasa di Pemerintah Daerah (BLUD). Perbedaan antara instansi birokrasi/pemerintah biasa dengan BLU/BLUD ada pengecualian terhadap tata cara pengelolaan keuangannya. Pola Keuangan Badan Layanan Umum/ Badan Layanan Umum Daerah diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berikut di bawah ini akan dibahas gambaran umum tentang sumber pendapatan BLU/BLUD dan belanja yang bersumber dari APBN/APBD Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU/BLUD. Penerimaan yang dimaksud adalah penerimaan yang berasal dari otorisasi . . . Read more
posted by konsultanblud on July 17, 2020
Sabtu, 5 Januari 2019 - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mendorong pemerintah provinsi segera mengubah sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan Teaching Factory unggulan untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengertian Teaching Factory (TEFA) adalah model pembelajaran berbasis produk (barang/jasa) melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri. Sedangkan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. Selain kompetensi, . . . Read more
posted by konsultanblud on July 16, 2020
Pembelajaran Teaching Factory adalah model pembelajaran di SMK berbasis produksi/jasa yang mengacu pada standar dan prosedur yang berlaku di industri dan dilaksanakan dalam suasana seperti yang terjadi di industri. Pelaksanaan Teaching Factory menuntut keterlibatan mutlak pihak industri sebagai pihak yang relevan menilai kualitas hasil pendidikan di SMK. Pelaksanaan Teaching Factory (TEFA) juga harus melibatkan pemerintah, pemerintah daerah dan stakeholders dalam pembuatan regulasi, perencanaan, implementasi maupun evaluasinya. Pelaksanaan Teaching Factory sesuai Panduan TEFA Direktorat PMK terbagi atas 4 model, dan dapat digunakan sebagai alat pemetaan SMK yang telah melaksanakan TEFA. Adapun model tersebut adalah sebagai berikut: Model pertama, Dual Sistem dalam bentuk praktik . . . Read more
posted by konsultanblud on July 15, 2020
Menurut Peraturan dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD wajib menyusun RBA yang mengacu pada Rencana Strategis. BLUD harus menyusun Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang nantinya akan dikonsolidasikan menjadi RBA. Mekanisme pengajuan dan penetapan RBA BLUD adalah sebagai berikut : Pendapatan BLUD yang telah disusun harus di integrasikan / di konsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan sisa lebih . . . Read more
posted by konsultanblud on July 14, 2020
Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi sama dengan harga perolehannya. Hal ini dilakukan akibat adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan. Tujuan utama dari revaluasi aset adalah agar perusahaan dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar. Dengan begitu, hasil revaluasi aset bisa mencerminkan nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya. Dalam sudut . . . Read more
posted by konsultanblud on July 13, 2020
Menurut Peraturan dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD wajib menyusun RBA yang mengacu pada Rencana Strategis. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis. RBA disusun berdasarkan: Anggaran berbasis kinerja Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Standar satuan harga Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang / jasa yang berlaku di suatu daerah. Jika Badan Layanan Umum Daerah belum menyusun standar satuan harga maka . . . Read more
posted by konsultanblud on July 11, 2020
Permendagri 79 tahun 2018 Pasal 97 Ayat (2) Dalam hal anggaran BLUD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut antara lain dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman. Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Menurut Permendagri 79 tahun 2018 Pasal 56, Pembiayaan BLUD terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan kas/bank yang berasal dari : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya Misalnya dalam RBA BLUD terdapat defisit . . . Read more