posted by tito on March 21, 2017

PELATIHAN PERSIAPAN PENERAPAN BLUD UNTUK PUSKESMAS & RSUD

LATAR BELAKANG

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/2007 ps 1 (1)).

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Permendagri 61/2007 ps 1 (2)).

Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Syarat Subtantif

  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
  • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
  • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

b. Syarat Teknis

  • Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan
  • Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU .

c. Syarat Administratif

Apabila SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi:

1. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja

2. Rencana Strategis Bisnis

3. Standar Pelayanan Minimal

4. Pola Tata Kelola

5. Laporan Keuangan Pokok

6. Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit.

Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.

Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuhi persyaratan administratif BLUD. Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Puskesmas perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih.

MATERI

Kami telah menyiapkan materi/kurikulum Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas selama 2 (dua) Hari yang terdiri dari sebagai berikut :

  1. Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUd
  2. Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 61/2007 dan SE Mendagri No 900/2759/SJ
  3. Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
  4. Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
  5. Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis dan hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal
  6. Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
  7. Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD

SASARAN PESERTA

  1. Sekretaris Daerah
  2. Pejabat dan staf PPKD
  3. Pejabat dan staf Dinas Kesehatan
  4. Pejabat dan staf Inspektorat Daerah
  5. Pejabat dan staf Bappeda
  6. Kepala Puskesmas atau Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD
    NARASUMBER DAN FASILITATOR

    1. Rudy Suryanto, SE., M.Acc., AK, CA (sebelumnya adalah Senior Auditor di PricewaterhouseCooper & Ernst & Young, kemudian melanjutkan S2 di Master of Accounting in University of Melbourne, dan saat ini adalah dosen di UMY, Kepala Business and Accounting Innovation Center(BAIC), Sekretaris Asosiasi Konsultan Keuangan Mitra Bank DIY dan Senior Partner di Syncore sebagai ahli keuangan)
    2. Wika Harisa Putri, SE., SH., M.Sc., MEI. (Dosen Akuntansi di salah satu Kapus di Yogyakarta)
    3. Andi Rakhman Yusuf, SE, Ak, M.Ec. Dev (Kantor Akuntan Publik UGM Yogyakarta, Pemerhati Keuangan BLUD)
    4. Cahyo Priyatno, SE., M.Acc., Ak.,CPMA.,CIBA., C.M.A., CA (Konsultan Keuangan dan Akuntansi)
    5. Andri Yandono, SE, MM (sebagai dewan pengawas RSUD Kota Yogyakarta dan RSUD Panembahan SenopatiBantul, Kepala Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul, Tim Penilai BLUD kabupaten Bantul)
    6. dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, PhD (Divisi Manajemen Mutu PERSI Pusat, Dewan Pakar ARSADA Jawa Tengah, Pengelola Akademik Magister Manajemen RS UGM)
    7. Ir.Bejo Mulyono, M.ML (Kasubdit BLUD Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Pemerhati Keuangan BLUD)
    8. dr. Bambang Haryatno, M.Kes (Kepala dinas kesehatan kulonprogo, DIY)
    9. dr. RM. Okie Hapsoro Binanda Putra, M.Kes, MMR (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Wonosobo, Jawa Tengah)
    10. drg. Hunik Rimawati, M.Kes, dr. Ananta Kogam, M.Kes, Sugiarto, SKM, M. Kes (tim Pendamping Akreditasi Puskesmas dari Dinas Kesehatan Kulonprogo)
    11. dr. Gandung BambangH (Sebagai Ketua SPI RSUD Panembahan Senopati Bantul dan sekarang menjabat sebagai Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul)
    12. Niza Wibyana S.Kom., M.Kom (Ahli Sistem Informasi; mengembangkan Sistem Informasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD)
    13. Team Fasilitator BLUD

    Untuk Informasi lebih lanjut hubungi:

    Sdri. Diana Septi A

    Telp Kantor      : +62 274 488599

    Hp/WhatsApp   : +62 877-3890-0800

    Hp/Whatsapp   : +62 822-7490-0800

    Email: training@syncore.co.id

    2 comments

    #494
    nanishopi says:
    January 17, 2020 at 07:07 pm
    Bagaimana Caranya ingin ikutan Pelatihan penyusunan laporan BLUD?
    Kemana saya harus mendaftar dan mengajukan?
    #141
    budi andri says:
    September 5, 2017 at 01:05 pm
    bagaimana langkah persiapan RS BLUD dan penganggarannya.

    Tulis Komentar