posted by konsultanblud on June 30, 2020

Menurut Peraturan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan puskesmas yang meliputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan. Berikut adalah contoh ketentuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat keuangan Badan Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas beserta tugas dan fungsi pejabat keuangan dalam struktur organisasi Badan layanan umum Daerah UPT Puskesmas.

Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan

  1. Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah
  2. Pejabat Keuangan bertanggung jawab kepada Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
  3. Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
  4. Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.
  5. Standar Kompetensi:
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berijazah setidak-tidaknya D3.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Cakap melaksanakan tugas yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mempunyai kemampuan Melaksanakan administrasi kepegawaian.
  • Mempunyai kemampuan Melaksanakan administrasi perkantoran.
  • Mempunyai kemampuan Melaksanakan administrasi barang.
  • Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi rumah tangga.
  • Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi penyusunan program dan laporan.

Tugas Pejabat Keuangan BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Selain melaksanakan tugas sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas memiliki tugas sebagai berikut :

  • Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan
  • Mengoordinaskan persiapan RBA
  • Menyiapkan DPA
  • Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja
  • Menyelenggarakan pengelolaan kas
  • Melakukan utang, piutang, dan investasi
  • Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya
  • Menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan
  • Tugas lain yang ditentukan oleh kepala daerah dan / atau pemimpin Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Tulis Komentar