posted by ika on September 22, 2017
Banyak penyusunan laporan yang masih belum memahami mengenai pendapatan yang dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban dan di Laporan Operasional. Sering dijumpai jumlah pendapatan yang ada di laporan pertanggungjawaban dan laporan operasional berbeda. Hal tersebu tmmebuat penyusun laporan khawatir jika dia menyusun laporan yang salah. Padahal perbedaan tersebut wajar, karena kedua laporan tersebut menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.Laporan Pertanggungjawaban (Laporan Realisasi Pendapatan)Penjelasan: Jenis Pendapatan: Dalam laporan pertanggungjawaban baik laporan SPTJ, realisasi biaya maupun rincian realisasi biaya hanya menyajikan pendapatan yang berasal dari jasa pelayanan, hasil kerjasama, hibah dan pendapatan lain-lain.Metode akutansi: Metode akuntansi yang digunakan dalam mencatatan pendapatan tersebut kas basis, sehingga . . . Read more
posted by ika on September 15, 2017
Banyak satuan kerja yang sudah menjadi BLU/BLUD sejak beberapa tahun lalu, namun seiring perjalanan tim BLUD Syncore, masih terdapat banyak satker yang belum mehamai pelaporan yang wajib dibuat oleh BLU/BLUD. Laporan yang wjaib dibuat dokumen RBA dan Laporan Keuangan berbasis SAK.RBA ini merupakan suatu dokumen yang berisikan analisa anggaran, realisasi dan juga pelaporan keuangannya. RBA ini disusun tahun berjalan, sehingga alur RBA bab 2,3 dan 4 saling keterkaitan. RBA bab 2 membahas mengenai realisasi dan prognosa laporan keuangan tahun berjalan. Bab 3 adalah anggaran pendapatan dan biaya tahun yang akan datang. Bab 4 adalah proyeksi laporan keuangan tahun yang akan . . . Read more
posted by ika on September 14, 2017
      RBA BLUD merupakan rincian dari RKA BLUD. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa dalam membuat RKA perlu dibagi berdasarkan jenis kegiatannya, yaitu kegiatan BLUD dan BOK. RKA BOK perlu disusun rinci per kode rekening, karena dalam realisasinya harus sesuai. Sedangkan dalam menyusun RKA BLUD hanya perlu digelondong per tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, modal. RKA BLUD dibuat gelondong karena alasan fleksibilitas, rincian belanja dari RKA BLUD tertuang dalam RBA BLUD sehingga apabila dalam realisasinya terjadi pergeseran anggaran tidak perlu merubah RKA BLUD, karena yang akan berubah hanya RBA BLUD nya saja.      . . . Read more
posted by ika on September 14, 2017
Penyusunan dokumen RBA 5 BAB tidak terlepas dari analisa keuangan, baik analisa keuangan tahun berjalan atau pun analisa keuangan tahun yang akan datang. Tahun berjalan adalah tahun yang masih berjalan realisasinya, sedangkan tahun yang akan datang adalah tahun yang anggarannya baru akan diperhitungkan. BLU/BLUD yang sudah lama menjadi BLU/BLUD pun masih banyak yang belum memahami keterkaitan antar bab di dalam dokumen RBA 5 BAB. BAB I merupakan pendahuluan yang seharusnya menggambarkan kondisi BLU/BLUD saat dibuatnya RBA tersebut, namun selama ini bab I hanya masih mengkkopy paste dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga ketika dibaca maka pendahuluan akan selalu sama. . . . Read more
posted by ika on September 14, 2017
Puskesmas yang membuat RKA dengan mengunakan 3 jenis sumber dana yaitu sumber dana Jasa Layanan (BLUD), SiLPA, dan BOK memiliki 3 jenis kegiatan yaitu Kegiatan Pelayanan dan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas, Pelayanan dan Dukungan Pelayanan BLUD UPTD Puskesmas (SiLPA) dan Bantuan Operasional Khusus (BOK). Setiap kegiatan tersebut wajib dibuatkan RKA tersendiri.Contoh Penyajian RKA untuk kegiatan BLUD Penjelasan:1. RKA Kegiatan BLUDRKA ini ada rencana belanja yang bersumber dari jasa layanan (BLUD). Dalam penyajiannya cukup disajikan anggaran dari total per setiap jenis belaja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Hal ini dikarenakan untuk rinciannya akan tersaji di . . . Read more
posted by ika on September 14, 2017
     Perjalanan tim BLUD kali ini singgah ke Dinas Gunung Kidul. Singgah dalam acara pendampingan penyusunan RBA 2018 dengan menggunakan tools aplikasi PPK BLUD milik Syncore. Aplikasi tersebut memiliki output RBA, Penatausahaan dan juga laporan keuangan berbasis SAK.         Apa itu aplikasi PPK BLUD? Aplikasi ini merupakan aplikasi PPK BLUD yang sangat mudah dipahami bagi sumber daya yang terlibat dalam BLUD. Aplikasi ini dimulai dengan pengisian anggaran, dari aplikasi ini dapat dihasilkan RBA bab 3 dan bab 4. Kemudian tersedianya juga penatausahaan alur UP, GU dan LS untuk BLUD.       Alur UP, GU dan LS tersebut . . . Read more
posted by ika on September 14, 2017
    Satuan Kerja atau lebih dikenal dengan sebutan Satker merupakan instansi yang menjadi cikal bakal munculnya Badan layanan Umum (BLU) dengan syarat-syarat yang berlaku. Satker merupakan unit kerja yang dibentuk pemerintah sebagai upaya memberikan layanan bagi masyarakat dan memperoleh pendanaan dari pemerintah. Dalam melaksanakan fungsinya, satker dapat hanya menggunakan dana yang berasal dari pemerintah maupun melakukan pungutan kepada masyarakat atas barang/jasa yang telah diberikan, dengan catatan adanya aturan tarif. Secara berkala satker diwajibkan membuat laporan realisasi anggaran untuk dapat dinilai kinerjanya berdasarkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitasnya. Demi mencapai ketiga indikator penialian kinerja tersebut, pemerintah melalui UU No. 17 Tahun 2003 . . . Read more
posted by ika on September 11, 2017
RKA dan RBA merupakan salah satu dokumen yang harus disusun oleh Puskesmas yang sudah menjadi BLUD untuk penganggaran pendapatan dan biaya diperiode selanjutnya. Namun, masih banyak puskesmas yang masih beranggapan bahwa RKA dan RBA itu sama, padahal kenyataannya kedua laporan tersebut merupakan dokumen yang berbeda. Berikut ini merupakan gambaran detail mengenai perbedaan RBA dan RKA serta bagaimana isi dari RBA dan RKA yang benar.Keterangan:RKA: dalam penyajian anggaran dalam RKA cukup dengan menyajikan nominal pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal (ditandai dengan warna hijau). Sehingga di RKA tidak perlu dibuatkan rincian dari setiap anggaran belanja tersebut, cukup . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
        Satuan kerja pemerintah sebelum menjadi BLU/BLUD sering menanyakan apakah setelah menjadi BLU/BLUD struktur organisasi yang sudah ada akan berubah?       Perlu dipahami bahwa pejabat pengelola BLUD bukanlah bentukan pengelola baru. Di dalam permendagri 61 hal ini telah dijelaskan, pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat yang wajib ada di dalam BLUD ada 3 yaitu pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Di dalam pasal 2 dijelaskan lagi bahwa 3 pejabat ini bisa disesuaikan dengan nomenklatur di SKPD yang akan menjadi BLU/BLUD. Maksudnya adalah jika satuan kerja pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki ketetapan . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
     Setelah menjadi BLU/BLUD kewajiban membuat palepaoran keuangan dengan standar Akuntansi Keuangan menjadi wajib. Hal ini sudah di jelaskan di dalam peraturan permendagri bahwa Satker yang menjadi BLU/BLUD membuat laporan keuangan dengan menggunakan standar pelaporan berbasis SAK.     Adannya kewajiban pembuatan laporan tersebut, maka satuan kerja pemerintah harus memhami perbedaan pelaporan berbasis SAK dan SAP. Jika selama ini satuan kerja pemeirntan mengenal konsep 3 belanja di dalam pelaporannya, maka di dalam BLUD harus dikenalkan kepada akun biaya. Akun-akun biaya ini terdiri dari biaya operasional (biaya pelayanan, administrasi) dan non opersaional.Berikut adalah bagan biaya yang sudah tim Syncore . . . Read more