Posts Tagged with konsultasi BLU

posted by ika on September 12, 2017
        Satuan kerja pemerintah sebelum menjadi BLU/BLUD sering menanyakan apakah setelah menjadi BLU/BLUD struktur organisasi yang sudah ada akan berubah?       Perlu dipahami bahwa pejabat pengelola BLUD bukanlah bentukan pengelola baru. Di dalam permendagri 61 hal ini telah dijelaskan, pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat yang wajib ada di dalam BLUD ada 3 yaitu pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Di dalam pasal 2 dijelaskan lagi bahwa 3 pejabat ini bisa disesuaikan dengan nomenklatur di SKPD yang akan menjadi BLU/BLUD. Maksudnya adalah jika satuan kerja pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki ketetapan . . . Read more
posted by denny on January 19, 2016
Tahun 2016 kami kami kembali mendampingi RSPAU dr Hardjolukito yang akan menuju BLU. Sebagai langkah awal kami turut menghadiri undangan untuk koordinasi bersama jajaran pimpinan & staff RSPAU dr Hardjolukito pada Senin, 18 Januari 2016.  . . . Read more
posted by admin on December 24, 2014
SYNCORE ditunjuk untuk mendampingi RSPAU Hardjolukito untuk mendampingi tim penyusun Pola Tata Kelola sebagai salah satu syarat administratif pengajuan BLU. Proses penyusunan dokumen tersebut dilakukan dengan mengumpulkan dan mempelajari ketentuan-ketetentuan peraturan yang berlaku. Pola Tata Kelola ada 3 komponen utama yaitu Struktur Organisasi, Akuntabilitas dan Transparansi. Komponen yang paling krusial untuk dibahas adalah struktur organisasi paska menjadi BLU. Sesuai dengan ketentuan PP No23/2005 maka pengelola BLU ada tiga yaitu Pemimpin BLU, Pengelola Teknis dan Pengelola Keuangan. Bagaimana menyesuaikan struktur yang ada dengan ketentuan BLU perlu dikaji dan dibahas dengan cermat, karena hal ini berdampak pada pembagian tugas, wewenang serta alur kerja antar . . . Read more