posted by danik on March 23, 2017
RSUD maupun Puskesmas yang telah di tetapkan sebagai BLUD memiliki kewajiban dalam menyusun laporan keuangan.Laporan tersebut berisi mulai dari laporan posisi keuangan, laporan aktifitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi anggaran. ….. dan laporan tersebut haruslah disusun berdasarkan SAK.Ya, Standar Akuntansi Keuangan  Sedangkan,untuk penyusunan laporan realisasi anggaran harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).Karena SAK disusun berdasarkan prinsip accrual basis….dan SAP disusun belum sepenuhnya berdasarkan accrual basis maka timbul perbedaan.   Atas perbedaan tersebut Rumah Sakit maupun Puskesmas wajib menyusun yang namanya rekonsilidasi.  Pengalaman SYNCORE dalam menyusun laporan keuangan telah dipercaya oleh berbagai RSUD dan Puskesmas.  . . . Read more
posted by danik on March 15, 2017
Untuk menjalankan suatu BLUD tentu dibutuhkan yang namanya pejabat pengelola. Pejabat pengelola inilah yang nantinya akan mengelola semua kegiatan yang ada di BLUD. Pejabat pengelola terdiri dari pimpinan, pejabat keuangan, pejabat teknis.   Mari kita bahas satu per satu mengenai pejabat pengelola BLUD   1. Pimpinan BLUDPimpinan BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD.   Kalo dalam suatu Puskesmas, pimpinan BLUD disini disebutnya Kepala Puskesmas. Inilah tugas dan kewajiban sebagai pimpinan BLUD: a. Menyiapkan Rencana Strategis Bisnis (RSB)b. Menyiapkan RBA tahunanc. Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan . . . Read more
posted by danik on March 13, 2017
Dewan Pengawas: Pengertian dan Tugas  Untuk mengerti apa itu Dewan Pengawas, ada istilah yang harus difahami. Pertama mari kita mulai dengan istilah Dewan Pengawas.Dewan Pengawas adalah organ BLU/BLUD yang bertugas melakukan PEMBINAAN dan PENGAWASAN terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dewan Pengawas BLU vs Dewan Pengawas BLUD  Dewan Pengawas di lingkungan pemerintah dibentuk dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan menteri keuangan. Sedangkan,Dewan pengawas BLUD di Pemerintahan Daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/walikota atas usulan pimpinan BLUD.   Siapa saja yang boleh membentuk Dewan Pengawas?  Pembentukan Dewan Pengawas berlaku hanya pada BLU/BLUD yang . . . Read more
posted by danik on March 9, 2017
Apa itu BLUD? Istilah BLUD, Badan Layanan Umum Daerah, sudah sering terdengar terutama pada lingkungan Rumah Sakit maupun Puskesmas. Katanya, BLUD merupakan solusi terbaik saat ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Tapi apa sih sebenarnya pengertian dari BLUD? Mengapa status BLUD menjadi solusi yang paling efektif untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat? Mengapa status BLUD ini dinilai lebih baik daripada yang tidak BLUD? Inilah jawabanya……..  Pengertian BLUDSingkatnya, status BLUD ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Tapi untuk formalitas, ini pengertian yang agak panjang dari BLUD atau kepanjangan dari Badan Layanan Umum Daerah: “Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menurut Peraturan Menteri dalam . . . Read more
posted by danik on February 14, 2017
Banyak Puskesmas yang kebingungan membuat Rencana Bisnis & Anggaran (RBA),    Nah, kalau misalkan Puskesmas Anda termasuk seperti ini juga, kabar baiknya SYNCORE telah membuat "Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD” yang sudah banyak membantu puluhan Puskesmas dalam menyusun Rencana Bisnis & Anggaran (RBA)   “Aplikasi Software Pengelolaan Keuangan BLUD” ini telah dipakai oleh puluhan Puskesmas yang ada di Indonesia. KEUNGGULAN "Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD”, salah satunya dapat mengeluarkan output Laporan RBA yang bisa langsung diprint dari aplikasi…   Setelah anda memiliki "Aplikasi Pengelolaan Keuangan BLUD”, InsyaAllah menyusun Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) bakal lebih mudah   Lihat demo softwarenya: 1. Klik link ini . . . Read more
posted by danik on March 1, 2017
Ada 2 kesamaan dari hampir semua Puskesmas: 1.Ingin mendapatkan banyak pasien dengan pelayanan kesehatan yang bagus2.Tidak ingin memiliki anggaran besar untuk pelayanan kesehatan   Seperti bertentangan, ya?   Dalam Puskesmas yang sudah bagus, sudah biasa dengan banyak mengeluarkan anggaran untuk pelayanan kesehatan yang memuaskan bagi pasien.   Sedangakan kalau anggaran minim, jangan harap.   Itu jaman dulu. Sekaranga semuanya jadi berbeda…. dengan adanya pola ini:   PPK-BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan-BLUD)  Dulu Puskesmas di ributkan dengan banyak masalah dan kendala dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan   Pertama, pemerintah memberi kebijakan untuk semua pendapatan BPJS dan retribusi Puskesmas haruslah disetor ke kas umum . . . Read more
posted by danik on February 22, 2017
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau yang lebih dikenal dengan PPK-BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  Untuk menerapan PPK-BLUD, suatu SKPD atau Unit Kerja HARUS memenuhi 3 Persyaratan. Apa saja itu? 1. Persyaratan Substantif, terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menyediakan barang/jasa 2. Persyaratan Teknis, terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsi layak dikelola dan kinerja keuangan sehat  3.Persyaratan Administratif,terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen. Ada 6 persyaratan yang harus . . . Read more
posted by danik on February 21, 2017
SKPD atau Unit Kerja yang mengajukan usulan status BLUD maka harus membuat persyaratan-persyaratan dokumen administratif seperti; Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Pola Tata Kelola, Rencana Strategi Bisnis (RSB), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Keuangan Pokok, dan Pernyataan Bersedia untuk di Audit Secara Independen. Dokumen-dokumen administratif tersebut nantinya akan diteliti dan dinilai oleh oleh Tim Penilai BLUD. Nah, ini gambaran NILAI BOBOT Dokumen Administratif atas usulan pengajuan status BLUD; 1. Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja 5%2. Pola Tata Kelola 20 %3. Rencana Strategi Bisnis 30 %4. Standar Pelayanan Minimal 20 %5. Laporan Keuangan Pokok 20 %6. Pernyataan Bersedia Untuk di Audit Secara Independen . . . Read more
posted by danik on February 21, 2017
Untuk mengajukan usulan status BLUD suatu SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi 3 Persyaratan yaitu; Persyaratan Subtantif, Persyaratan Teknis, dan Persyaratan Adminstratif. Yang paling krusial diantara 3 persyaratan tersebut adalah Persyaratan Administratif.Mengapa? Karena disini SKPD atau Unit Kerja HARUS menyiapkan dokumen, yaitu penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Laporan Keuangan Pokok. Setelah membuat dokumen tersebut, Lantas Siapa yang akan menilai?Mungkin itu kiranya pertanyaan yang terlintas di benak Anda,Menurut Permendagri 61/2007 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, “Tim penilai bertugas meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD”. Lantas…Siapa yang dimaksud . . . Read more
posted by danik on February 20, 2017
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau yang lebih dikenal dengan PPK-BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  Untuk menerapan PPK-BLUD, suatu SKPD atau Unit Kerja HARUS memenuhi 3 Persyaratan. Apa saja itu? 1. Persyaratan Substantif, terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa   2. Persyaratan Teknis, terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsi layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD.   3.Persyaratan Administratif,terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen   . . . Read more