Saat ini di Indonesia diperkirakan ada kurang lebih 50juta unit bisnis mikro kecil dan menengah (UMKM). Unit bisnis tersebut mampu menyerap 98% tenaga kerja di Indonesia dan menyokong lebih dari 50% pendapatan bruto republik ini. Sehingga bisa disimpulkan bahwa peran UKM dalam menggerakkan ekonomi Indonesia sangat signifikan. Namun demikian kurang lebih hanya 500ribu yang dari 50 juta atau hanya 1% UKM yang memiliki badan hukum dan dikelola dengan professional.
Masalah lain yang membelit UKM adalah tingginya tingkat kegagalan usaha, terutama untuk UKM pemula (Start Up). Apabila kita mencermati statistik perkembangan UKM maka setiap tahun rata-rata ada penambahan UKM baru sekitar 1.2 juta . . . Read more