posted by konsultanblud on November 20, 2020
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat/daerah yang mengelola kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi pemerintah, BLU menerapkan pernyataan standar ini dalam menyusun laporan keuangan. Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. BLU . . . Read more
posted by konsultanblud on November 19, 2020
Manajemen sumber daya manusia merupakan satu bidang manajemen yang khusus mempelajari hubungan dan peranan manusia dalam organisasi. Hal ini disebabkan manajemen sumber daya manusia mengatur tenaga kerja yang ada didalam organisasi sehingga terwujud tujuan organisasi. Manajemen sumber daya manusia juga dapat menghasilkan kinerja yang baik dalam sebuah perusahaan dengan cara menilai, pemberian balas jasa dalam setiap individu anggota organisasi sesuai dengan kemampuan kerjanya. Kinerja merupakan perilaku nyata yang ditampilkan setiap orang sebagai prestasi kerja yang dihasilkan oleh karyawan sesuai dengan perannya dalam perusahaan. Kinerja karyawan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam upaya perusahaan untuk mencapai tujuan. Salah satu cara . . . Read more
posted by konsultanblud on November 18, 2020
Sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, BLUD merupakan realisasi dari sebuah program pemerintahan dengan mmengutamakan pembangunan lebih lanjut mengenai seluruh bidang usaha dilingkup pemerintahan dengan tujuan utama juga mengatas namakan kesejahteraan masyarakat dengan tata kelola yang lebih dinilai efisien dan efektif dalam sebuah pola pengelolaan tata usaha. Dengan tujuan tersebut, Badan Layanan Umum Daerah dapat bersinergi bersama sebagai badan  atau instansi yang bergelut sebagai layanan terpadu yang mengutamakan kesejahteraan rakyat serta efisien dan efektif dalam segi pengelolaan. dalam segi pengelolaan yang kian hari kian mumpuni. BLUD kian lama menjadi sorotan dan trendcenter pengelolaan instansi pemerintahan. Dengan adanya pola pengelolaan  tata usaha . . . Read more
posted by konsultanblud on November 17, 2020
Kontrak awal kinerja BLUD terletak pada dokumen Strandar Pelayanan Minimal (SPM) , sehingga apabila bagian SPI RSUD menanyakan apakah pekerjaan awal yang dapat dilakukan dalam melaksanakan perannya sebagai pengawas internal, jawabannya adalah memastikan seluruh dokumen SPM ini dijalankan dengan baik melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. SPI dalam lingkup pelaksanaannya sebagai pengawas internal dapat dibagi menjadi dua level, yakni level satu strategik dan level dua terkait manajemen.   LEVEL 1 : Strategik Standar SPI dalam melaksananakan peran pengawasannya adalah “Strategik”, yaitu peran yang memastikan seluruh proses yang dilakukan oleh pengelola berjalan sesuai dengan rencana strategik yang telah disusun. Salah satu yang paling mudah untuk . . . Read more
posted by konsultanblud on November 16, 2020
Proses penetapan penerapan PPK-BLUD pada UPT SPAM sama saja dengan penetapan penerapan PPK-BLUD dengan UPT lainnya. Tahapan penerapan PPK-BLUD SPAM adalah sebagai berikut : Mengajukan Permohonan Pada Kepala Daerah Untuk Penerapan PPK-BLUD UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD mengirim surat permohonan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD yang dilampiri dengan dokumen persyaratan administratif (sesuai Pasal 36 Permendagri Nomor 79 Tahun 2019). Format surat permohonan tersebut dapat dilihat dalam Lampiran Permendagri No.79 Tahun 2018 Huruf C. Penilaian Dokumen persyaratan administratif yang telah disusun oleh UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala daerah. Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 . . . Read more
posted by konsultanblud on November 14, 2020
Pada Pasal 99 ayat 3, Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD BLUD wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, Neraca, laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP), sehingga laporan keuangan BLUD dan pemerintah adalah sama. Pada SAP sendiri pemerintahan wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), laporan finansial, dan CaLK. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari LRA dan Laporan Perubahan SAL. Laporan finansial terdiri dari Neraca, LO, LPE, dan LAK. Laporan . . . Read more
posted by konsultanblud on November 13, 2020
  Dalam pelaksanaan operasional BLUD tentuya membutuhkan berbagai sumber daya. Salah satunya adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia (SDM) pada BLUD terdiri atas: Pejabat Pengelola Pejabat pengelola ini bertanggungjawab atas kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Pegawai Berperan sebagai penyelenggara kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.   Pejabat pengelola dan pegawai pada BLUD ini berasal dari Pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintahan dengan pejanjian Kerja (PPPK/P3K) yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat pula berasal dari profesional lainnya yang statusnya dapat sebagai pekerja tetap atau kontrak. Pejabat Pengelola ini terdiri atas: Pemimpin BLUD Befungsi sebangai penanggungjawab umum . . . Read more
posted by konsultanblud on November 12, 2020
Salah satu pernyaratan administrasi yang harus dipenuhi BLU/BLUD adalah adanya dokumen Pola Tata Kelola. Dokumen ini menjadi persyaratan karena akan menjadi dasar BLU/BLUD untuk beroperasi. Tata kelola ini dapat pula dikatakan sebagai sebuah peraturan internal yang digunakan untuk mengkontrol seluruh aktivitas internal dari BLU/BLUD itu sendiri. Tata Kelola ini memuat antara lain kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokann fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Tata kelola yang dimiliki oleh BLU/BLUD harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, serta independensi.   Transparansi merupakan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan terkait arus informasi sehingga informasi dapat secara langsung diterima oleh pihak yang membutuhkan.   Akuntabilitas merupakan prinsip yang . . . Read more
posted by konsultanblud on November 11, 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yakni keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Dengan adanya fleksibilitas yang diberikan dan untuk menjawab tuntutan pelayanan masyarakat agar pelayanan publik semakin meningkat, penetapan BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat, sesuai ketentuan . . . Read more
posted by konsultanblud on November 10, 2020
Setiap Puskesmas wajib untuk menyusun standar pelayanan minimal yang sesuai dengan Permenkes No. 43 tahun 2016. Namun, seiring perkembangan zaman peraturan SPM perlu dilakukan perubahan. Perubahan SPM ini perlu dilakukan agar ada beberapa penajaman dari segi pelayanan kesehatan agar SPM ini dapat terimplementasi dengan baik di daerah. Perubahan ini dimuat pada PMK No.4 Tahun 2019 tentang Teknis Pemenuhan mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang kesehatan. Perbedaan antara Permenkes No. 43 tahun 2016 dan PMK No.4 Tahun 2019 mengenai SPM adalah sebagai berikut. Perbedaan Pertama Pada PMK No 4 tahun 2019, SPM Kesehatan dibagi menjadi SPM kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan . . . Read more