posted by konsultanblud on November 10, 2020

Setiap Puskesmas wajib untuk menyusun standar pelayanan minimal yang sesuai dengan Permenkes No. 43 tahun 2016. Namun, seiring perkembangan zaman peraturan SPM perlu dilakukan perubahan. Perubahan SPM ini perlu dilakukan agar ada beberapa penajaman dari segi pelayanan kesehatan agar SPM ini dapat terimplementasi dengan baik di daerah. Perubahan ini dimuat pada PMK No.4 Tahun 2019 tentang Teknis Pemenuhan mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang kesehatan.

Perbedaan antara Permenkes No. 43 tahun 2016 dan PMK No.4 Tahun 2019 mengenai SPM adalah sebagai berikut.

Perbedaan Pertama

Pada PMK No 4 tahun 2019, SPM Kesehatan dibagi menjadi SPM kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. SPM kesehatan Daerah Provinsi kemudian terbagi lagi dalam 2 Jenis Pelayanan dasar yakni:

  1. Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; dan
  2. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.

 

Perbedaan Kedua:

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:

Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 PMK No. 4 Tahun 2019

a.     Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar;

b.     Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar;

c.     Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanankesehatan sesuai standar;

d.     Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar;

e.     Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar;

f.       Setiap warga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar;

g.     Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar;

h.     Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar;

i.       Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar;

j.       Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar;

k.      Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar; dan

l.       Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.

a.     Pelayanan kesehatan ibu hamil;

 

b.     Pelayanan kesehatan ibu bersalin;

 

c.     Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;

 

 

d.     Pelayanan kesehatan balita;

 

 

e.     Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;

 

 

f.       Pelayanan kesehatan pada usia produktif;

 

 

g.     Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;

 

 

h.     Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;

 

i.       Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;

 

 

j.       Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;

 

 

k.      Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan

 

l.       Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus).

 

Perbedaan ketiga

Perbedaan selanjutnya yakni pada PMK No.4 Tahun 2019 Mutu Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan ditetapkan dalam 3 standar teknis yaitu:

  1. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa;
  2. standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan
  3. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.

 

Perbedaan Keempat

Perbedaan lainnya terletak pada Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu layanan. Pada PMK No. 4 tahun 2019 capaian kinerja ini tercantum jelas pada Pasal 4 yang berbunyi:

“Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen).”

Sedangkan pada Permenkes No. 43 tahun 2016 hanya dijelaskan pada bagian Lampiran bagian C. Pengertian.

“SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya. Untuk itu dalam penetapan indikator SPM, Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian agar melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan/atau sasaran/lokus tertentu.”

Tulis Komentar