posted by konsultanblud on November 20, 2020

Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat/daerah yang mengelola kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi pemerintah, BLU menerapkan pernyataan standar ini dalam menyusun laporan keuangan.

Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

BLU adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, mempunyai karakteristik sebagai berikut:

  1. pendanaan entitas tersebut merupakan bagian dari APBN/APBD;
  2. entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
  3. pimpinan entitas tersebut adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk;
  4. entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya dan secara tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran;
  5. mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penggunaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi, dan pinjaman sesuai dengan ketentuan;
  6. Memberikan jasa layanan kepada masyarakat/pihak ketiga;
  7. mengelola sumber daya yang terpisah dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya;
  8. mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah; dan
  9. laporan keuangan BLU diaudit dan diberi opini oleh auditor eksternal.

Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan akuntansi, BLU adalah entitas akuntansi, yang laporan  keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. Tanggung jawab penyususnan dan penyajian laporan keuangan BLUD berada pada pimpinan BLUD atau pejabat yang ditunjuk.

Komponen laporan keuangan BLU terdiri atas:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Arus Kas;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan BLU Memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang.

 

Sumber : Standar Akuntansi Pemerintah, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 2019

Tulis Komentar