posted by Syncore on December 10, 2019
Views : 24
Pada awal November tahun 2019, tepatnya tanggal 4 – 6 lalu Dinas Kesehatan Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur telah melakukan pelatihan mengenai Badan Layanan Umum Daerah. Bersama dengan Syncore Indonesia, kegiatan workshop berlangsung selama 3 (tiga) hari di Hotel Zurich Balikpapan. Pelatihan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK – BLUD). Dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, BPKAD, BP4D, 2 Rumah Sakit Pratama, dan 6 Puskesmas.   Pelatihan persiapan penerapan PPK – BLUD memberikan pemahaman mengenai apa itu BLUD, bagaimana penerapan pola pengelolaan keuangannya, dan fleksibilitas yang didapat jika Unit Kerja menerapkan PPK – BLUD. Dengan Niza Wibyanan . . . Read more
posted by Syncore on December 9, 2019
Views : 24
ngan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan; Menetapkan pejabat lainnya sesuai degnan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya. Fungsi Pemimpin BLUD Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018, Pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di Unit Pelaksana Teknis. Pemimpin BLUD bertindak selakuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kuasa . . . Read more
posted by Syncore on December 7, 2019
Views : 24
LAK pada Badan Layanan Umum Daerah menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLUD. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan: Aktivitas operasi Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari: Pendapatan dari alokasi APBN/APBD/APBD; Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat; Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan; Pendapatan hasil kerja sama; Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan Pendapatan BLUD lainnya. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk: Pembayaran Pegawai; Pembayaran Barang; Pembayaran Bunga; dan Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa Aktivitas Investasi Adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk: perolehan dan pelepasan . . . Read more
posted by Syncore on December 6, 2019
Views : 24
Penyesuaian dilakukan pada akhir periode akuntansi untuk mnejurnal transaksi yang belum ada atau belum tercatat dalam transaksi harian. Hal ini bisa dilakukan untuk mereview transaksi pada akhir periode akuntansi. Tujuan jurnal penyesuaian adalah agar dapat menyajikan laporan keuangan yang mencerminkan keadaan sebenarnya. Sehingga akan menunjukkan ketepatan pada nilai pendapatan dan belanja yang harus diakui dalam penentuan surplus/ defisit dan ekuitas dalam laporan keuangan. Berikut ini adalah beberapa jurnal penyesuaian akhir periode: Pengakuan penyusutan Aset tetap Sebenarnya terdapat beberapa metode penyusutan aset tetap yang bisa diterapkan. Namun pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) metode yang sering dilakukan adalah metode garis lurus. Metode ini merupakan . . . Read more
posted by Syncore on December 5, 2019
Views : 24
Pengadaan Barang dan Jasa merupakan sektor yang esensial, dimana pada bagian ini terdapat peluang besar bagi Organisasi untuk melakukan penghematan biaya dengan tidak mengurangi kualitas barang/jasa yang di butuhkan. Disisi lain sektor ini juga dapat menjadi sumber kebocoran anggaran jika tidak dilakukan dengan baik dan tersistimatis. Salahsatu bagian yang penting dalam pengadaan adalah pada sektor Pemilihan/Pencarian Penyedia, dimana penyedia jika keliru dalam menentukannya, maka dapat menghasilkan Barang/Jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Instansi yang efektif dan efisien, senantiasa akan memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan. Di era kompetisi bisnis dewasa ini, pengelolaan Penyedia (vendor) menjadi sangat signifikan. Untuk pengadaan pada . . . Read more
posted by Syncore on December 4, 2019
Views : 24
Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 dana kapitasi dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan dan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi. Sisa alokasi dana kapitasi digunakan untuk dukungan biaya operasional sebesar 40%. Penggunaan untuk dukungan biaya operasional mempertimbangkan kebutuhan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, kegiatan operasional  untuk mencapai target dibidang upaya kesehatan perorangan dan besaar tunjangan yang . . . Read more
posted by Syncore on December 3, 2019
Views : 24
BLUD menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan standar akuntansi keuangan daerah atau yang biasa disebut SAP (standar akuntansi pemerintah). Sesuai dengan Permenagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. BLUD menyampaikan laporan keuangan setiap tri wulan kepada SKPD yang bersangkutan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan catatan atas Laporan keuangan, semester dan tahunan. Laporan-laporan tersebut disampaikan paling lambat satu bulan setelah periode pelaporan berakhir. Laporan keuangan tersebut akan dikonsolidasikan dengan laporan keuangan SKPD dan diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemimpin SKPD bertanggungjawab atas keberhasilan pencapaian . . . Read more
posted by Syncore on December 2, 2019
Views : 24
Puskesmas atau UPTD yang sudah menjadi BLUD akan lebih mudah dalam mencapai akreditasi puskesmas. Dilihat dari persyaratan untuk menjadi BLUD secara administrative puskesmas akan lebih mudah untuk melengkapi syarat-syarat akreditasi. Dibawah ini adalah penetapan status Akreditasi Puskesmas terdiri atas: a.tidak terakreditasi; b.terakreditasi dasar; c.terakreditasi madya; d.terakreditasi utama; atau e.terakreditasi paripurna Peleyenggaraan Pelayanan Puskesmas kaitannya dengan puskesmas yang sudah BLUD bisa dibantu dengan dokumen SPM dan renstra. Standar untuk akreditasi antara lain: Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas Kebutuhan masyarakat akan pelayanan Puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas. Peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Strategi perbaikan yang berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan . . . Read more
posted by Syncore on November 30, 2019
Views : 24
Remunerasi adalah alat kendali mutu dimana beban pekerjaan didistribusikan secara realistis dan dilakukan pengukuran kualitas layanan sebagai pelengkap pengukuran kualitaas/volumen layanan: Merupakan imbalan/kompensasi yang setimpal atas prestasi yang telah  diberikan para pegawai Mencerminkan adanya keadilan yang mendasari perhitungan  pembayaran Imbalan untuk setiap pekerjaan sesuai dengan perbedaan  masing-masing kontribusinya pada satker BLU Merupakan alat manajemen untuk meningkatkan produktivitas Sebagai daya tarik bagi  para pegawai yang diperlukan oleh  satker BLU Mempertahankan para pegawai untuk tetap bergabung dengan satker  BLU. Penetapa remunerasi harus mempertimbangkan prinsip: Proporsionalitas, yiatu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset uang dikelola, serta tingkat kesulitan dan resiko pelayanan yang diberikan. Kesetaraan, yaitu memperhatikan besaran remunerasi satker yang memberikan . . . Read more
posted by Syncore on April 3, 2020
Views : 24
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Dasar hukum BLU adalah pasal 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik . . . Read more