Badan Layanan Umum daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Status Badan Layanan Umum (BLUD) akan diterima setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Penetapan BLUD oleh Kepala Daerah setelah dilakukannya penilaian selama paling lama 3 (tiga) bulan oleh tim penilai. Setelah dikeluarkannya SK penetapan BLUD maka UPT / badan daerah diwajibkan melakukan pengelolaan keuangan dengan ketentuan Badan Layanan Umum Daerah yang berlaku.
Pada pelaksanaannya jika ditemukan beberapa ketentuan yang mengharuskan pencabutan penerapan BLUD dilakukan maka Kepala SKPD dapat . . . Read more