posted by Syncore on November 6, 2019
Views : 24
Badan Layanan Umum daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Status Badan Layanan Umum (BLUD) akan diterima setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Penetapan BLUD oleh Kepala Daerah setelah dilakukannya penilaian selama paling lama 3 (tiga)  bulan oleh tim penilai. Setelah dikeluarkannya SK penetapan BLUD maka UPT / badan daerah diwajibkan melakukan pengelolaan keuangan dengan ketentuan Badan Layanan Umum Daerah yang berlaku. Pada pelaksanaannya jika ditemukan beberapa ketentuan yang mengharuskan pencabutan penerapan BLUD dilakukan maka Kepala SKPD dapat . . . Read more
posted by Syncore on November 5, 2019
Views : 24
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Subtantif Teknis Administratif Pada artikel ini akan membahas tentang persyaratan ketiga yaitu Persyaratan Administratif. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Permendagri no 79 tahun 2018 terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi: surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD   pola tata kelola Pola tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis . . . Read more
posted by Syncore on November 4, 2019
Views : 24
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 pasal 29 menyatakan bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang akan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Subtantif Teknis Administratif Persyaratan substantif akan Terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalarn menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang / jasa publik. Layanan umum sebagaimana dirnaksud berhubungan dengan : (a) penyediaan barang dan / atau jasa layanan umum (tidak termasuk penyedieran jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan). Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah dapat menjadi penyedia dalam . . . Read more
posted by Syncore on November 1, 2019
Views : 24
Pengertian dana bergulir menurut Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 yaitu merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah; dana tersebut dicantumkan dalam APBN/APBD dan/atau laporan keuangan; dana tersebut harus dikuasai, dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA); dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah dan selanjutnya dana disalurkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir); serta . . . Read more
posted by Syncore on October 31, 2019
Views : 24
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Tata Cara Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Pengertiannya secara umum Pengusaha Kena Pajak adalah yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain : Pengusaha Kena Pajak yang melakukan dan/atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan Pengusaha Kena Pajak . . . Read more
posted by Syncore on October 30, 2019
Views : 24
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 41 telah menjelaskan bahwa untuk melakukan investasi jangka panjang dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Undang undang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah. Namun, sesuai dengan perkembangan keadaan, dirasakan perlu dilakukan revisi PP tersebut untuk memberikan peluang kerjasama yang lebih luas dalam berinvestasi dengan menambah bentuk investasi pemerintah. Selanjutnya, sebagai hasil revisi tersebut telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah pada tanggal 4 Pebruari 2008. Sebagai aturan pelaksanaan telah diterbitkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan . . . Read more
posted by Syncore on October 29, 2019
Views : 24
Kabar gembira untuk para pelaku Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan semua yang ingin memahami tentang BLUD. Banyaknya pihak yang belum memahami penerapan pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD ditambah lagi dengan peraturan yang terus diperbarui, melatarbelakangi Syncore Indonesia sebagai Konsultan BLUD untuk menerbitkan buku yang dapat membantu memahami BLUD. Dua buku diluncurkan bertepatan dengan Seminar Nasional BLUD yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2019 lalu di Hotel Horison Arcadia Jakarta Pusat. Buku tersebut adalah “Petunjuk Teknis PRA BLUD” dan “Petunjuk Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (seri pasca)”. Buku ini disusun berdasarkan perubahan peraturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 61 tahun 2007 . . . Read more
posted by Syncore on October 28, 2019
Views : 24
Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang dikenal dengan RBA adalah sebuah perencanaan atau estimasi atas penerimaan dan pengeluaran pada periode yang akan datang. RBA dijadikan sebagai perkiraan untuk mengelola seluruh sumber daya. Saat ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk dapat menyusun RBA sendiri. Artikel ini akan menjelaskan mengenai cara menyusun RBA pada entitas yang menerapkan BLUD. Ada 3 (tiga) komponen yang perlu dianggarkan yaitu pendapatan; belanja; dan pembiayaan. Penganggaran ini didasarkan pada pagu sumber dana. Pagu merupakan batasan terbesar untuk setiap komponen yang akan dianggarkan. Untuk entitas yang menerapkan BLUD seperti puskesmas, biasanya mendapatkan pagu anggaran dari Dinas Kesehatan . . . Read more
posted by Syncore on October 26, 2019
Views : 24
Buku Kas Umum (BKU) adalah buku sebagai hasil pencatatan bendahara untuk menginformasikan aliran masuk dan keluar kas. BKU ini adalah pencatatan harian yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pembantu. BKU dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu BKU Penerimaan (dari sisi Bendahara Penerimaan) dan BKU Pengeluaran (dari sisi Bendahara Pengeluaran). Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu menyusun BKU untuk mengetahui aliran kas di masing-masing bendahara. Format BKU dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada bagian awal diberi identitas nama BLUD, pemimpin BLUD, dan Bendahara baik penerimaan maupun pengeluaran. Kemudian . . . Read more
posted by Syncore on October 12, 2019
Views : 24
Sesuai dengan pasal 99 Permendagri 79 Tahun 2018, BLUD diminta untuk menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban. Laporan keuangan BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLUD. Salah satu dari laporan keuangan yang disusun adalah laporan operasional. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 13 mendefinisikan laporan operasional sebagai laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur laporan operasional BLUD mencakup pos-pos diantaranya pendapatan-LO, beban, surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa serta surplus/defisit- . . . Read more