posted by Syncore on December 23, 2019
Views : 24
Pasal 39 dan 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat beberapa hal antara lain : kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang; prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi; pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian; dan pengelolaan sumber daya manusia yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah bertujuan antara lain . . . Read more
posted by Syncore on December 20, 2019
Views : 24
Dalam keberjalananannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ada beberapa aturan yang harus ditetapkan oleh kepala daerah untuk mendukung BLUD agar dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat dengan maksud untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Adapun peraturan yang perlu dibuat menurut Permendagri 79 Tahun 2018 diantaranya adalah sebagai berikut: Pasal 4 : Peraturan Kepala Daerah tentang Sumber Daya Manusia Pasal 22 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pembina dan Pengawas Pasal 24 : Peraturan . . . Read more
posted by Syncore on December 19, 2019
Views : 24
Audit merupakan proses pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian informasi dengan kriteria yang berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 99 ayat 7 telah menyatakan bahwa Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Hal ini sesuai dengan syarat yang telah diajukan sebelum suatu Unit Pelaksana Teknis terbentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah yaitu pada pernyatan bersecia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pemeriksa eksternal pemerintah yang ditunjuk dan bertindak sebagai auditor eksternal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK . . . Read more
posted by Syncore on December 18, 2019
Views : 24
Ada dua tahap untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu pra dan pasca. Pra merupakan tahap dimana suatu Unit Pelaksana Teknis (UPT) akan dibentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sedangkan pasca merupakan tahap dimana suatu UPT sudah ditetapkan menjadi BLUD. Ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh suatu UPT apabila ingin ditetapkan menjadi BLUD yaitu siap meningkatkan kinerja, standar pelayanan minimal, pola tata kelola, rencana strategis, laporan keuangan pokok serta siap diaudit. Keenam hal ini harus dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan dinilai oleh Tim Penilai yang telah dibentuk untuk menentukan apakah UPT tersebut dapat menjadi BLUD atau . . . Read more
posted by Syncore on December 17, 2019
Views : 24
Adanya beberapa unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun belum ditetapkan menjadi suatu Badan Layanan Umum Daerah menimbulkan pertanyaan bagi kami mengapa dan bagaimana kendala yang dihadapi. Umumnya, beberapa permasalahan tersebut kami rangkum menjadi empat poin utama diantaranya: kurangnya pemahaman pegawai tentang BLUD; keterbatasan jumlah dan kompetensi pegawai bidang administrasi keuangan terutama untuk unit pelaksana teknis dinas/badan daerah pada bidang kesehatan, contohnya puskesmas; keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah; dan regulasi pendukung pelaksanaan BLUD yang belum tersusun. Adapun beberapa alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan adalah: melakukan diklat atau pelatihan terkait pengelolaan BLUD bagi pegawai unit . . . Read more
posted by Syncore on December 16, 2019
Views : 24
Tata kelola merupakan peraturan internal unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tata kelola dimaksud untuk mengatur hubungan antar organ dalam unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang bersangkutan sebagai UPT yang menerapkan BLUD yaitu kepala OPD, Pemerintah Dae  rah, Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola serta Pegawai berikut tugas, fungsi, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Unsur-unsur yang dimuat dalam penerapan tata kelola antara lain yaitu kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia. Penerapan tata kelola pada Badan Layanan Umum Daerah ada tujuannya. Tujuan tersebut diantaranya adalah: Memaksimalkan . . . Read more
posted by Syncore on December 14, 2019
Views : 24
Struktur anggaran BLUD Puskesmas terdiri dari: Pendapatan BLUD Pendapatan BLUD terdiri dari: Jasa Layanan Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh langsung oleh puskesmas dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Jasa layanan puskesmas diperoleh dari jenis layanan yang diberikan kepada pasien yang berkunjung atau mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Hibah Pendapatan hibah diperoleh puskesmas dari masyarakat atau badan lain yang bersifat terikat atau tidak terikat. Pendapatan dari hibah yang bersifat terikat, digunakan sesuai dengan tujuan pemberi hibah, sesuai dan selaras dengan tujuan puskesmas. Hasil kerjasama dengan pihak lain Pendapatan hasil kerjasama diperoleh puskesmas dari hasil kerjasama dengan pihak lain. APBD Pendapatan puskesmas dari APBD diperoleh dari alokasi DPA APBD untuk puskesmas . . . Read more
posted by Syncore on December 13, 2019
Views : 24
Pada akhir Oktober tahun 2019, tepatnya tanggal 28 – 29 lalu Rumah Sakit Umum Daerah Kesehatan Kerja (RSUD KK) Bandung telah melakukan pelatihan mengenai Badan Layanan Umum Daerah. Bersama dengan Syncore Indonesia, kegiatan workshop berlangsung selama 2 (dua) hari di Aula RSUD KK. Pelatihan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK – BLUD). Kegiatan ini dihadiri oleh internal manajemen Rumah Sakit. Pelatihan persiapan penerapan PPK – BLUD memberikan pemahaman mengenai apa itu BLUD, bagaimana penerapan pola pengelolaan keuangannya, dan fleksibilitas yang didapat jika Unit Kerja menerapkan PPK – BLUD. Dengan Niza Wibyana Tito M. Kom., M. M . . . Read more
posted by Syncore on December 12, 2019
Views : 24
Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur: Satu orang pejabat Dinas; Satu orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur: Dua orang pejabat Dinas; Dua orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Satu orang tenaga ahli yang sesuai . . . Read more
posted by Syncore on December 11, 2019
Views : 24
  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas bagi unit pelaksana teknis. Penerapannya pun mengalami perkembangan dengan adanya perubahan-perubahan. Sistem BLUD yang awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2007 kini berubah mengacu pada Permendagri 79 tahun 2018. Dengan adanya perubahan tersebut, para pelaku BLUD dituntut untuk dapat menyesuaikan diri. Salah satu perubahannya adalah penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). RBA merupakan susunan penganggaran dalam 1 (satu) tahun anggaran yang wajib disusun oleh unit pelaksana teknis yang menerapkan BLUD.   Adapun perubahan mendasar dalam penyusunan RBA sesuai dengan peraturan yang baru terdapat pada komponennya. . . . Read more