Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan jasa berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat.
Fleksibilitas pengadaan barang dan jasa sumber dananya berasal dari:
Jasa layanan
Hibah tidak terikta
Hasil kerjasama dengan pihak lain dan
Lain-lain pendapatan BLUD yang sah
Ketentuan Pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan harus bisa menjamin ketersediaan barang dan jasa yang bermutu, lebih murah, proses pengadaan barang dan jasa lebih cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD. Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan. Pelaksana pengadaan merupakan tim/panitia yang ditunjuk . . . Read more