Badan Layanan Umum Daerah atau yang sering dikenal dengan sebutan BLUD adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh UPT agar lebih fleksibel dalam penerapan pola pengelolaan keuangannya. Saat ini BLUD diwajibkan untuk dapat menyajikan Laporan Keuangan. Adapun laporan keuangan yang harus disusun oleh BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 adalah:
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
Laporan Operasional (LO)
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Neraca
Laporan Arus Kas (LAK)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Entitas yang menerapkan BLUD harus menyusun anggaran terlebih dahulu atau yang disebut dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Adapun RBA yang disusun meliputi pagu anggaran; . . . Read more