posted by Syncore on February 14, 2019
Views : 24
Pengembangan kelembagaan sering dikenal juga sebagai pembinaan kelembagaan, yang didefinisikan sebagai proses untuk memperbaiki kemampuan lembaga guna mengefektifkan penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan keuangan yang tersedia. Pengembangan kelembagaan menyangkut sistem manajemen, termasuk pemantauan dan evaluasi, perencanaan dan lain-lain. Pengembangan kelembagaan yang diterapkan dalam BLU berkaitan dengan penataan organisasi dan fungsi-fungsi. Yang perlu menjadi perhatian adalah memperbaiki sikap birokrasi dalam hubungan dengan masyarakatnya. Birokrasi harus membangun partisipasi masyarakat,  bergeser dari yang mengendalikan menjadi mengarahkan dan memberdayakan, mengembangkan transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan dan keertanggungjawaban ditekankan sebagai hakikat dari upaya pengembangan kelembagaan. Kebijakan BLU dituntut agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan kelembagaan yang . . . Read more
posted by Syncore on January 17, 2019
Views : 24
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD didefinisikan sebagai unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang memiliki fleksibilitas pola pengelolaan keuangan dalam tujuan memberi pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki sumber daya manusia yang terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola memiliki tanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan dari BLUD dalam memberikan pelayanannya. Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawabnya tersendiri.. Adapun pegawai memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung . . . Read more
posted by Syncore on January 18, 2019
Views : 24
Badan layanan umum (BLU) menyusun rencana stategis bisnis dalam periode 5 tahun yang berpedoman pada renstra kementerian negara/ lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam jangka waktu tahunan, RSB tersebut kemudian digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) BLU. Penyusunan RBA BLU berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dan mengacu pada basis kinerja serta perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU yang telah selesai disusun kemudian diserahkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ kepala SKPD untuh dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, RKA SKPD, atau rancangan APBD. Selain berisi perkiraan pendapatan, RBA BLU juga memuat . . . Read more
posted by Syncore on January 19, 2019
Views : 24
Pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia dilakukan oleh badan-badan pemerintah seperti Departemen Tenaga Kerja beserta seluruh instansi vertikal, dan badan perencana Departemen dan Lembaga Non Departemen lain yang terkait. Pengelolaan SDM didasarkan pada prinsip-prinsip Manajemen SDM (MSDM) yang meliputi prinsip kemanusiaan, demokrasi, the right man is the right place, equal pay for equal work, kesatuan arah, kesatuan komando, efisiensi, efetivitas, produktivitas kerja, disiplin, serta wewenang dan tanggungjawab. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 tahun 2018 Pasal 39-40 mengenai pola tata kelola, BLUD beroperasi berdasarkan kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Pengelolaan sumber daya manusia . . . Read more
posted by Syncore on January 21, 2019
Views : 24
Pengangkatan pegawai non PNS boleh dilakukan oleh BLUD dengan syarat sudah ada peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pengangkatan pegawai non pns untuk BLUD. Seperti yang diketahui bahwa BLUD diberikan beberapa fleksibilitas, selain dalam pengelolaan keuangan salah satunya adalah dalam hal pengangkatan pegawai non PNS. Bukan tanpa sebab, pengangkatan pegawai non PNS diperbolehkan untuk BLUD dengan tujuan untuk mengingkatkan pelayanan. BLUD berorientasi pada bisnis yang sehat, dalam menjalankan bisnis yang sehat dan untuk pengembangan bisnis pelayanan membutuhkan tenaga SDM yang cukup dalam hal kuantitas dan kualitas. Untuk melengkapi kebutuhan SDM yang belum bisa diakomodir oleh pemerintah daerah dalam pengadaan pegawai . . . Read more
posted by Syncore on January 22, 2019
Views : 24
Dokumen Pra BLUD dan persyaratan administrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yaitu : Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Pola tata kelola. Pada dokumen pola tata kelola memuat: Kelembagaan; memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja; memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi; memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian. Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peringkatan pelayanan . . . Read more
posted by Syncore on January 23, 2019
Views : 24
Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 81 disebutkan bahwa BLUD mengenakan tarif atas imbalan dari barang atau jasa yang diberikan. Penyusunan tarif layanan disusun atau dihitung bedasarkan penghitungan biaya per unit layanan dan hasil per investasi dana. Tujuan menghitung unit cost dalam hal ini adalah untuk menutup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang atau jasa tersebut. Penghitungan tarif layanan dilakukan menggunakan akuntansi biaya. Besaran tarif yang disusun dalam bentuk nilai nominal uang yang harus dibayarkan masyarakat untuk mendapatkan sebuah barang atau layanan tertentu dari BLUD. Penyusunan pola tarif layanan dilakukan oleh pemimpin BLUD. Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 . . . Read more
posted by Syncore on January 24, 2019
Views : 24
Pola pikir dalam menjalankan suatu bisnis menjadi kunci ke arah mana bisnis tersebut akan dijalankan. Pola pikir menjadi landasan dalam pengambilan keputusan suatu bisnis usaha. BLUD berkaitan erat dengan pola pikir bisnis dan usaha. Hal ini dikarenakan tujuan utama dari terbentuknya BLUD adalah diberikan fleksibilitas dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang pengelolaannya menggunakan pola pengelolaan bisnis yang sehat. Walaupun BLUD masih menjadi satu kesatuan dalam perangkat daerah, namun dalam mengelola sumber dana non APBD bisa dilakukan menggunakan metode bisnis yang sehat. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang tidak rugi. Artinya dalam menjalankan suatu usaha bisnis, keuntungan merupakan tujuan utamanya. Namun . . . Read more
posted by Syncore on January 25, 2019
Views : 24
Perubahan RSUD menjadi BLUD merupakan keharusan setiap daerah. Hal tersebut sesuai  dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengharuskan pemerintah daerah supaya manajemen rumah sakit menganut Pola PPK-BLUD. Pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan rumah sakit yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif/keuangan sebagai Badan Layanan Umum sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan BLUD ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa . . . Read more
posted by Syncore on February 6, 2019
Views : 24
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD sebelum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharuskan memenuhi persyaratan administratif seperti yang tercantum dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 pasal 36 salah satunya disebutkan pada huruf c adalah menyusun Renstra.  Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan Teknik analisis bisnis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD. Penyusunan Renstra ini nantinya akan memuat hal-hal sebagai berikut . . . Read more