Sesuai dengan tujuan diterapkanya PK BLU/BLUD yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam menetapkan tarif layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga / Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah. Sehubungan dengan BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang / jasa layanan yang diberikan.
Penetapan tarif layanan BLU adalah :
Tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Tarif layanan sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan
Tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan.
Tarif layanan sebagaimana ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek – aspek.
Kontinuitas dan pengembangan . . . Read more