posted by Syncore on April 20, 2020
Views : 24
Sesuai dengan tujuan diterapkanya PK BLU/BLUD  yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam  menetapkan  tarif  layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga / Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah. Sehubungan dengan BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang / jasa layanan yang diberikan. Penetapan tarif layanan BLU adalah : Tarif layanan lebih besar dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan. Tarif layanan  sama dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan Tarif layanan lebih kecil dari seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa layanan. Tarif layanan sebagaimana ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek – aspek. Kontinuitas dan pengembangan . . . Read more
posted by Syncore on August 20, 2019
Views : 24
Penyelenggaran pemerintahan yang bersih berwibawa dan transparan (good governance and clean government) merupakan sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan dengan melakukan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana pemerintah yang tertuang dalam neraca APBD menjadi berorientasi pada hasil (output) dalam rangka pencapaian manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat (outcome). Pernyataan di atas menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah perlu dilakukan. Dalam tujuannya untuk meningkatkan pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu pola pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah sangat penting karena dengan pola pengelolaan tersebut dapat memberikan fleksibilitas . . . Read more
posted by Syncore on August 21, 2019
Views : 24
Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Maka dikeluarkan pula modul penilaian dan penetapan BLUD yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ sebagai pengganti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan BLUD. Dalam Surat Edaran baru ini terdapat beberapa perbedaan seperti: 1.      Pada surat edaran lama hanya terdapat 1 form penilaian saja, sedangkan surat edaran yang baru form . . . Read more
posted by Syncore on August 22, 2019
Views : 24
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Dalam prinsipnya RBA disusun untuk mencantumkan informasi mengenai Rencana Strategi Bisnis, Basis Kinerja dan perhitungan akuntansi . . . Read more
posted by Syncore on August 23, 2019
Views : 24
RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan.  Satker yang telah menjadi BLUD diwajibkan untuk menyusun RBA tahunan disertai dengan prakiraan RBA tahun berikutnya. RBA tahunan sebagaimana dimaksud mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLU; dan Pagu Anggaran. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, . . . Read more
posted by Syncore on August 24, 2019
Views : 24
Bagi setiap Puskesmas yang ingin menjadi BLUD selain mempersiapkan persyaratan substantif, teknis dan dokumen administratif maka perlu juga mempersiapkan “PERBUP” yang mengatur jelas mengenai Pola Pengelolaan BLUD atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan lingkup kewenangannya yang dapat memberikan batasan dan kewenangan yang jelas bagi setiap BLUD agar dalam pelaksanaannya nanti Perbup bisa berfungsi sebagai pengendalian (controlling) bagi BLUD. Mengapa perbup itu penting ? Apakah fungsi dari perbup bagi setiap BLUD ? BLUD itu diibaratkan sebuah Ambulance. Ia memiliki hak spesial melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan dan sudah dijelaskan dalam . . . Read more
posted by Syncore on August 26, 2019
Views : 24
Syncore kembali mengadakan Seminar Nasional BLUD setelah dilaksanakan selama 3 tahun berturut-turut. Seminar ini akan diadakan pada hari Sabtu 24 Agustus 2019 dengan mendatangkan tiga stakeholder yang paling penting yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Adinkes. Sebelum hari H Seminar BLUD tersebut, pada tanggal 21-23 Agustus 2019  Syncore menggelar Sertifikasi Teknisi Akuntansi yang bertempat di Jl raya Solo Yogyakarta. Sertifikasi tersebut sebagai satu rangkaian untuk memeriahkan acara Seminar Nasional BLUD III di Jakarta. Pada kesempatan kali ini Syncore bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSPTA) yang ditujukan untuk semua lini baik akuntansi maupun non akuntansi. Keutamaan yang . . . Read more
posted by Syncore on August 27, 2019
Views : 24
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Badan Layanan Umum menyatakan bahwa BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat atau daerah yang mengelola kekayaan negara atau daerah yang tidak dipisahkan dan instansi tersebut diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangannya, contohnya adalah rumah sakit dan universitas. Sebagai Badan Layanan Umum, instansi pemerintah menyusun laporan keuangan sebagai SKPD dan sebagai BLUD. Laporan keuangan SKPD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, sedangkan laporan keuangan BLUD disusun . . . Read more
posted by Syncore on August 28, 2019
Views : 24
Remunerasi adalah jumlah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang sudah dikerjakannya. Di dalam Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Remunerasi tersebut dapat diberikan dalam komponen yang meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan pensiun. Gaji merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; tunjangan merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; insentif merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; bonus atas prestasi merupakan imbalan kerja berupa uang yang . . . Read more
posted by Syncore on August 29, 2019
Views : 24
Di dalam Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Remunerasi tersebut dapat diberikan dalam komponen yang meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan pensiun. Penetapan remunerasi bagi pemimpin BLUD mempertimbangkan beberapa faktor diantaranya ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas; pelayanan sejenis; kemampuan pendapatan dan kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD ditetapkan paling banyak sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin. Remunerasi dalam bentuk honorarium diberikan kepada Dewan Pengawas dan sekretaris . . . Read more