posted by Syncore on June 22, 2019
Views : 24
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD didefinisikan sebagai unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang memiliki fleksibilitas pola pengelolaan keuangan dalam tujuan memberi pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki sumber daya manusia yang terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola memiliki tanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan dari BLUD dalam memberikan pelayanannya. Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawabnya tersendiri.. Adapun pegawai memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung . . . Read more
posted by Syncore on June 26, 2019
Views : 24
Permendagri No 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa belanja BLUD terdiri dari belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi tersebut mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain. Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Belanja modal tersebut meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan serta belanja aset tetap lainnya. Pengelolaan belanja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) . . . Read more
posted by Syncore on July 1, 2019
Views : 24
Pada tanggal 18 – 20 Juni 2019 Dinas Kesehatan Kab Sumedang berkerjasama dengan PT Syncore Indonesia telah sukses melaksanakan Workshop penyusunan laporan keuangan dan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) (penyesuaian permendagri no 79 tahun 2018). Acara workshop dibuka oleh Ibu Kepala Dinas Kabupaten Sumedang Ibu Ana Sahbana Hermawati, M.KM. Dalam sambutannya Ibu kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa “Keuangan dan aset tidak boleh dianggap sepele, Kita harus memahami regulasi yang berlaku saat ini untuk Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yaitu permendagri 79 tahun 2018. Semua dokumen harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tugas kita saat ini adalah melakukan . . . Read more
posted by Syncore on July 2, 2019
Views : 24
Pada tanggal 22 – 24 April telah diadakannya workshop Pola Pengelolaan BLUD Bapelkes Sumatera Selatan. Dihadiri oleh beberapa pejabat yang terkait termasuk kepala Bapelkes, pejabat keuangan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, dan staf perencanaan. Acara berjalan dengan lancar, selesai tepat waktu sesuai yang telah diperkirakan. Peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan kali ini. Mereka mengetahui BLUD baru satu tahun ini, sistem yang digunakan sudah berbeda sekarang ada prosedur yang harus tersusun rapi. Maka dari itu, yang diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini Bapelkes Sumatera Selatan dapat  mempelajari sistem BLUD kemudian dapat menerapkannya dengan baik. Pada workshop tersebut menghadirkan narasumber bapak Niza Wibyana . . . Read more
posted by Syncore on July 3, 2019
Views : 24
Banyak Unit Kerja yang kini ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan dalam penerapan PPK-BLUD. Dari awal tahun 2019 hingga Mei 2019 PT. Syncore Indonesia telah mendampingi Puskesmas di 2 (dua) Dinas Kesehatan yaitu Bogor dan Muara Enim untuk menerapkan PPK-BLUD. Puskesmas yang awalnya masih belum mengerti mengenai penerapan PPK-BLUD menjadi paham setelah mengikuti pelatihan singkat selama 3 (tiga) hari. Syncore menghadirkan narasumber yang handal dalam bidang BLUD, termasuk di dalamnya direktur PT. Syncore Indonesia itu sendiri; perwakilan dari Menteri Dalam Negeri; dan perwakilan dari Pemimpin BLUD yang telah sukses terapkan . . . Read more
posted by Syncore on July 4, 2019
Views : 24
Bertempat di Hotel D Senopati Malioboro, PT Syncore Indonesia telah melaksanakan workshop pola pengelolaan keuangan untuk BAPELKES Sumatera Selatan selama 3 hari sejak tanggal 22April 2019 sampai 24 April 2019. Workshop diikuti oleh 6 peserta yang masing-masing adalah Kepala BAPELKES, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Teknis, dan Bagian Perencanaan. Workshop PPK-BLUD Dipandu oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Narasumber. Pada sesi pertama, Ibu Dr. Hj. Fenty Apriana, M.Kes selaku Kepala BAPELKES menyampaikan kedilemaannya pada pola pengelolaan keuangan BLUD. “BAPELKES Prov Sumatera Selatan sudah menjadi BLUD sejak Oktober 2018 lalu, setelah berjalan pelaksanaannya tidak semudah yang kami bayangkan dan sangat . . . Read more
posted by Syncore on July 5, 2019
Views : 24
Pejabat dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga professional non PNS. Statusnya bisa kontrak atau tetap sesuai kebutuhan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.  Serta Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman . . . Read more
posted by Syncore on July 6, 2019
Views : 24
Pentingnya perubahan regulasi Permendagri terkait BLUD dalam menjawab tantangan pembangunan di bidang kesehatan, dalam rangka memberikan pemahaman tentang beberapa prinsip perubahan dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Pada dasarnya Prinsip perubahan Permendagri BLUD lebih mempertegas yang masih abu-abu (kepastian hukum), tidak sekedar melakukan perubahan regulasi karena ada perubahan regulasi di atasnya tetapi juga dapat mengatasi problem dan hambatan “Mengapa penerapan BLUD tidak optimal ?” Dan dengan perubahan regulasi juga terdapat banyak kemudahan dan penyederhanaan bagi setiap UPTD dalam menerapkan BLUD diantaranya: Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada status penuh/bertahap Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel Tidak merubah yang sudah . . . Read more
posted by Syncore on July 8, 2019
Views : 24
Dinamika perubahan perUUan yang membawa konsekuensi perubahan PMDN 61/2007. PP 58/2005 merupakan omnibus regulation dari beberapa UU antara lain UU17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan danTanggung Jawab Keuangan Negara, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangannya beberapa peraturan perUU tersebut telah mengalami perubahan, seperti: seperti UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan UU 23/2014; laporan keuangan PPK BLUD mempedomani PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diubah dengan PP 71/2010. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah: Perubahan mendasar mengenai pengertian BLUD, sebagaimana diatur dalam Pasal 346 beserta perubahannya. PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah . . . Read more
posted by Syncore on July 9, 2019
Views : 24
Kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan organisasi pemerintahan sampai saat ini masih belum maksimal. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kompetensi para petugas pelayanan publik agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa maksimal. Sebab pelayanan publik menjadi titik strategis sebagai pelayanan terbaik yang dapat diberikan pemerintah kepada masyarakat melalui bentuk layanan yang memberikan kemudahan, kepuasan dan kenyamanan. Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan Organisasi pelayanan publik menjadi BLUD sangat mungkin untuk diwujudkan karena dengan menjadi BLUD organisasi-organisasi tersebut akan di tuntut untuk dapat meningkatkan pelayanannya dan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya. BLUD juga dikelola dengan memperhitungkan efisiensi biaya dalam setiap . . . Read more