posted by Syncore on July 10, 2019
Views : 24
Pengelolaan keuangan BLU/BLUD dapat diterapkan pada setiap instansi pemerintah/pemerintah daerah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Apabila instansi pemerintah yang menerapkan Pola Keuangan (PK) BLU/BLUD memerlukan perubahan organisasi dan struktur kelembagaan, maka perubahan tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara atau SKPD yang bertanggungjawab di bidang organisasi pada pemerintah daerah. Demi mewujudkan tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) yang mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLU serta memberikan pedoman dan standardisasi sistem pengendalian pada BLU, maka perlu diatur sistem pengendalian intern pada BLU. Dalam PMK 200/2017, Pemimpin BLU dapat menetapkan dan melaksanakan . . . Read more
posted by Syncore on April 24, 2020
Views : 24
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya diingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecelualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah – kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, . . . Read more
posted by Syncore on July 16, 2019
Views : 24
Di dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69 memfokuskan pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dengan sebutan Badan Layanan Umum. Demikian juga di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak Perangkat Kerja Daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut. Sebelum mengetahui apa saja Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu kita memahami hal yang mendasar mengenai perbedaan satker biasa dengan satker yang telah menjadi BLUD. Setelah satker yang nantinya menjadi BLUD penuh, maka satker tersebut 100% . . . Read more
posted by Syncore on July 18, 2019
Views : 24
Budaya Good Governance dan transparansi dalam Pengelolaan Pola Keuangan BLUD mulai diterapkan dengan baik. Kondisi tersebut disebabkan antara lain karena pembentukan BLUD lebih dilatarbelakangi oleh keinginan publik serta keinginan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang mengedepankan prinsip efesiensi dan produktivitas. Dengan kapasitas yang dimiliki BLUD dalam pengelolaan BLUD ditetapkan dengan tujuan pelayanan yang berkualitas dan tidak untuk mencari keuntungan. Penerapan tersebut dapat berjalan dengan baik melalui implementasi tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal yang kuat, serta budaya organisasi yang kondusif. Semua itu harus tercermin dalam operasional dan manajemen berkualitas yang diterapkan di setiap masing-masing BLUD. Antusiasme masing-masing . . . Read more
posted by Syncore on July 11, 2019
Views : 24
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 - 3 “(1) BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. (2) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (3)Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.” Telah dijelaskan bahwa puskesmas BLUD memiliki kewajiban menyusun Laporan Keuangan yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada prosesnya, penyusunan laporan keuangan sangat menyulitkan . . . Read more
posted by Syncore on July 12, 2019
Views : 24
Berlatar belakang dari Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Dimana Peraturan Presiden tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan aturan terkait transfer dana Kapitasi BPJS langsung ke Puskesmas. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis  Daerah (UPTD) mengalami dilema karena tidak bisa menggunakan Dana Kapitasi secara langsung, melainkan harus mentransfer dana tersebut ke Kas Daerah dan mengajukan penggunaan dana tersebut sesuai mekanisme yang sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/ UPTD yang lain. PP No. 32 tahun 2014 menjadi solusi sementara untuk kedilemaan puskesmas sendiri, solusi permanen . . . Read more
posted by Syncore on July 13, 2019
Views : 24
Pejabat Pengelola menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. Akan tetapi Sebutan pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan nomenklatur yang  berlaku di BLUD. Jika dibandingkan dengan Permendagri No. 61 tahun 2007 tidak ada perubahan dalam susunannya. Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah/Bupati. Dalam struktur organisasi Pemimpin BLUD akan bertanggungjawab kepada Kepala daerah lalu pejabat keuangan dan pejabat teknis akan bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Tugas Pemimpin BLUD dalam Permendagri No. 79 tahun 2018 adalah sebagai berikut : memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebiii efrsien dan . . . Read more
posted by Syncore on July 15, 2019
Views : 24
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 menyatakan bahwa Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD dengan masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Jumlah anggota dewan pengawas paling banyak 3 orang atau 5 orang. Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas BLUD yang bersangkutan harus memenuhi syarat : 1.      Sehat jasmani dan rohani 2.      Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD 3.      Memahami penyelenggaraan pemerintah . . . Read more
posted by Syncore on July 17, 2019
Views : 24
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, khususnya Pasal 68 dan Pasal 69 memfokuskan pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dengan sebutan Badan Layanan Umum. Demikian juga di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak Perangkat Kerja Daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan khususnya dalam pasal 150 yaitu “Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Menteri Keuangan”. Untuk itu, pada tanggal . . . Read more
posted by Syncore on July 19, 2019
Views : 24
Pemerintah memberikan remunerasi untuk seluruh PNS mulai tahun 2019. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Peningkatan kualitas SDM ini penting untuk menghadapi perkembangan jaman dan teknologi yang pesat. Remunerasi tersebut juga berbanding lurus antara tambahan kesejahteraan dengan peningkatan kinerja serta apresiasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah membuahkan prestasi dan kinerja yang baik. Kebijakan Remunerasi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menata kembali sistem penggajian para Pegawai Negeri Sipil di Negeri ini agar mereka dapat memiliki kinerja yang lebih baik dari sebelumnya. Beberapa tahun sebelumnya, program remunerasi dilakukan pemerintah sebagai cara memberikan gaji dengan nilai . . . Read more