posted by Syncore on January 29, 2020
Views : 24
Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas BLU/BLUD digabungkan pada laporan keuangan entitas / entitas pelaporan yang diatasnya. Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan pada LRA BLUD/BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang diatasnya. Laporan arus kas BLU/BLUD dikonsolidasikan pada laporan arus kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Transaksi dalam laporan arus kas BLU/BLUD yang dikonsolidasikan pada laporan arus kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU/BLUD tidak digabungkan pada laporan keuangan entitas pelaporan yang diatasnya karena entitas pelaporan . . . Read more
posted by Syncore on February 8, 2020
Views : 24
Pada tanggal 18 – 20 Juni 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang bekerjasama dengan Syncore Indonesia telah sukses melaksanakan Workshop penyusunan laporan keuangan dan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) (penyesuaian Permendagri No 79 tahun 2018). Acara Workshop dibuka oleh Kepala Dinas Kabupaten Sumedang Ibu Ana Sahbana Hermawati, M.KM. Dalam sambutannya kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa “Keuangan dan aset tidak boleh dianggap mudah, Kita harus memahami regulasi yang berlaku saat ini untuk Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yaitu permendagri 79 tahun 2018. Semua dokumen harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tugas kita saat ini adalah melakukan penyesuaian dari Permendagri . . . Read more
posted by Syncore on February 7, 2020
Views : 24
BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan. Dalam pengelolaan keuangannya Satker yang sudah menjadi BLUD secara penuh dapat menerapkan fleksibilitas Badan Layanan Umum pada Pola Pengelolaan Keuangannnya dengan syarat sudah ada payung hukum BLU/BLUD.Fleksibilitas dalam BLUD terletak pada pengelolaan keuangan yang mandiri, pendapatan operasional yang didapatkan dari penjualan barang/jasa tidak lagi di setor ke daerah, namun dapat langsung dikelola oleh BLU/BLUD itu sendiri. Selain pengelolaan pendapatan, fleksibelitas juga membebaskan dalam penggunaan biaya-biaya, namun . . . Read more
posted by Syncore on February 6, 2020
Views : 24
  Menurut Buletin Teknis No 14 Akuntansi Kas, Transaksi kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu transaksi penerimaan kas (telah dipaparkan dalam artikel “Transaksi Penerimaan Kas BLUD”) dan transaksi pengeluaran kas. Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang menambah saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Penerimaan BLUD. Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang mengurangi saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Pengeluaran BLUD. Transaksi pengeluaran kas dapat dipengaruhi oleh: Transaksi Belanja Negara/Daerah Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  yang mengurangi ekuitas dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan . . . Read more
posted by Syncore on February 5, 2020
Views : 24
Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis yang Sehat.Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan:Keseimbangan antara manfaat dan beban;Kompleksitas manajemen; danVolume dan/atau jangkauan pelayanan.Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim auudit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas.Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi dan . . . Read more
posted by Syncore on February 5, 2020
Views : 24
Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis yang Sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan: Keseimbangan antara manfaat dan beban; Kompleksitas manajemen; dan Volume dan/atau jangkauan pelayanan. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim auudit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi dan . . . Read more
posted by Syncore on February 4, 2020
Views : 24
Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu/dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien, maka Puskesmas perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dijelaskan bahwa SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh UPT Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD. SPM  diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan. Puskesmas mengemban tugas sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yang harus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat. Dalam penyusunan SPM, diharapkan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami sehingga Puskesmas . . . Read more
posted by Syncore on February 3, 2020
Views : 24
Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya keseimbangan antara manfaat dan beban, kompleksitas manajemen, serta volume dan/atau jangkauan pelayanan. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim audit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin dan menyeluruh terhadap . . . Read more
posted by Syncore on February 1, 2020
Views : 24
Setelah  UPT Puskesmas ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah diperlukan beberapa rencana pengembangan layanan untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan di puskesmas. Rencana pengembangan layanan ini memperhatikan mengenai isu strategis dari analisis internal maupun eksternal di Puskesmas. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: Related Diversification (keanekaragaman) Diversifikasi dapat dilihat dari berbagai jenis layanan yang sudah dikembangkan. Keanekaragaman dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yaitu masyarakat akan layanan kesehatan yang lengkap. Market Development (pengembangan pasar) Pengembangan pasar dapat dilakukan dengan menjangkau konsumen atau masyarakat melalui pendekatan akses layanan kesehatan misalnya peningkatan jenis layanan di Puskesmas Pembantu, layanan Posyandu lansia, Posyandu khusus di instansi dan sebagainya. . . . Read more
posted by Syncore on January 31, 2020
Views : 24
Dinas kesehatan Kota Bogor memiliki 25 Puskesmas dan 1 Labkesda. Sejak bulan Maret 2019 sebenarnya Dinas Kesehatan sudah merencanakan hanya 5 puskesmas yang akan menjadi BLUD. Workshop Penyusunan Dokumen PRA BLUD Kota Bogor dilaksanakan tanggal 13-15 Maret 2019 yang dikuti oleh 25 Puskesmas dan 1 Labkesda. Dokumen PRA BLUD yang disusun berdasarkan peraturan BLUD terbaru yaitu Permendagri No 79 Tahun 2018. Dimana perbedaannya dengan permendagri No 61 Tahun 2007 terletak pada RSB yang diganti menjadi Renstra dan beberapa format isi dokumen mengalami update. Saat ini Puskesmas dan Labkesda Kota Bogor telah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga syarat substantid dan teknis . . . Read more