posted by Syncore on August 30, 2019
Views : 24
Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Penerapan BLUD UPTD/Badan Daerah harus memenuhi tiga syarat yaitu substantif, teknis dan administratif. Penerapan BLUD ini bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, eisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah. Namun pada kenyataannya dalam kelangsungan penerapan Badan Layanan Umum Daerah, pencabutan dapat saja terjadi. Pencabutan penerapan BLUD dapat dilakukan akibat dari peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan . . . Read more
posted by Syncore on August 31, 2019
Views : 24
Jika suatu UPT / SKPD telah ditetapkan sebagai BLUD oleh Walikota maka selayaknya UPT tersebut sudah bisa menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan bisa menerapkan fleksibilitas dari BLUD diantaranya Pendapatan tidak lagi disetorkan ke Kas Daerah melainkan Pendapatan masuk ke dalam rekening BLUD, dikelola dan bisa langsung dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan BLUD. Tetapi bagaimana halnya jika SK BLUD suatu UPT / SKPD telah dikeluarkan oleh Walikota namun terkendala Peraturan Daerah masih menggunakan tarif retribusi umum.  “Kalau sudah jadi BLUD tidak ada lagi tarif retribusi, tetapi tarif jasa layanan umum. Karena sudah diberi wewenang khusus dan fleksibiltas bagi BLUD, yaitu “dikecualikan . . . Read more
posted by Syncore on September 2, 2019
Views : 24
Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, dana jaminan kesehatan wajib dikelola secara efisien dan professional serta memenuhi prinsip pengelolaan aktiva dan kewajiban. Ada beberapa kebijakan tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang didalamnya terdapat penjelasan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan seperti, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan . . . Read more
posted by Syncore on September 3, 2019
Views : 24
Kemudian kita masuk ke sub poin kedua kita membahas mengenai SDM. Pengelolaan SDM Perkembangan Jumlah SDM   Tabel 2.11 Rincian Perkembangan Jumlah SDM Puskesmas ....   No Indikator Realisasi 2017 Prognosa 2018 Proyeksi 2019 PNS Non PNS Non PNS Non 1 Dokter Umum             2 Kesmas             3 Kesling             4 Gizi             5 Rekam Medik             6 Keuangan             7 Administrasi             8 Perawat             9 Bidan             10 Dokter Gigi             11 Perawat Gigi             12 Asisten Apoteker             13 Apoteker             14 Analis Kesehatan             15 Phisioterapis             16 Sopir             17 Penjaga malam             18 Cleaning servis             19 Jurim             20 Epidemiologi             21 PMD             22 Petugas masak             23 Petugas Loundy               Jumlah             *tabel diisikan jumlah SDM Realisasi = Jumlah orang Jan – Jun Proyeksi = Jumlah orang Jul – Des Prognosa = Jumlah Realisasi + Proyeksi   Perkembangan SDM berdasarkan Tingkat Pendidikan   Tabel 2.12 Rincian Tingkat Pendidikan SDM Puskesmas ....   No Indikator Realisasi 2017 Prognosa 2018 Proyeksi 2019 PNS Non PNS PNS Non PNS 1 S3             2 S2/Spesialis             3 S1             4 Diploma 4               Diploma 3               Diploma 1             5 SMA/sederajat             6 SMP/sederajat             7 SD               Jumlah               Jumlah Tenaga Medik/Paramedik Bersertifikat (dan Masih Berlaku)   Tabel 2.13 Rincian Tenaga Medik/Paramedik bersertifikat Puskesmas .... No Indikator Realisasi 2017 Prognosa 2018 Proyeksi 2019 1 ATLS       2 ACLS       3 BCLS       4 PONED       5 GELS       6 BIDAN DELIMA       7 CTU       8 APN       9 POSBINDU       *tabel diisikan jumlah SDM Realisasi = Jumlah orang Jan – Jun Proyeksi = Jumlah orang Jul – . . . Read more
posted by Syncore on September 18, 2019
Views : 24
Layanan rumah sakit di Indonesia cenderung untuk kalangan menengah ke bawah, sehingga aspek kualitas pelayanan mempengaruhi pasien memilih rumah sakit untuk berobat. Karena segmen layanan kesehatan rumah sakit pemerintah untuk kelas menengah ke bawah berakibat menjadikan rumah sakit yang murah serta bermutu. Kondisi tersebut membuat rumah sakit harus dituntut untuk melayani masyarakat kelas menengah ke bawah dengan keterbatasan sumber dana. Oleh karena itu, dibutuhkan manajerialisme dalam organisasi rumah sakit agar bisa menghasilkan jasa yang memiliki kualitas yang lebih baik. Istilah Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai diketahui pada tahun 2004 sebagaimana terdapat pada Pasal 1 . . . Read more
posted by Syncore on September 17, 2019
Views : 24
Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, Bendahara Pengeluaran BLUD dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka  untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Dalam hal pengelolaan Uang Persediaan tersebut, pada setiap awal periode anggaran Bendahara Pengeluaran melakukan pengajuan Uang Persediaan (UP) kepada Pejabat Keuangan yang selanjutnya akan di tandatangani oleh Pemimpin BLUD. Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa. Rekening pengeluaran BLUD selain mengelola uang persediaan juga mengelola uang yang akan digunakan untuk belanja dalam bentuk tambahan uang persediaan, atau dana LS yang dikelola oleh bendahara pengeluaran BLUD. Rekening . . . Read more
posted by Syncore on September 19, 2019
Views : 24
Perbedaan yang paling signifikan pada sektor kesehatan sejak adanya era otonomi adalah berubahnya status kepegawaian PNS pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit) dari PNS Departemen Kesehatan menjadi PNS Daerah. Namun secara substansial bahwa desentralisasi urusan kesehatan ini menyisakan beberapa persoalan. Terdapat kebingungan para pemangku kepentingan sektor kesehatan di daerah dengan adanya dua induk. Satu terkait dengan aturan-aturan birokrasi aparatur pemerintah yang harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara satu lagi harus tetap mempedomani standar, aturan dan ketentuan dari kementerian teknis sektor kesehatan yaitu Kementrian Kesehatan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun . . . Read more
posted by Syncore on September 20, 2019
Views : 24
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah memberikan fleksibilitas kepada Badan Layanan Umum Daerah sebagai keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan penerapan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dala rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya fleksibilitas yag diberikan dan untuk menjawab tuntutan pelayanan masyarakat agar pelayanan publik meningkat, penetapan BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pada 6 Februari tahun 2019 lalu, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan peraturan baru yaitu SE Mendagri Nomor 981/1011/SJ tentang Modul Penilaian . . . Read more
posted by Syncore on September 21, 2019
Views : 24
Penetapan Badan Layanan Umum Daerah dapat dilakukan dengan beberapa tahap prosedur. Pertama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah harus mengajukan permohonan penerapan BLUD terlebih dahulu kepada kepala SKPD. Kepala SKPD kemudian mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pengajuan permohonan tersebut dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif yang telah dibuat. Dokumen persyaratan administratif ada 6 yaitu surat pernyataan meningkatkan kinerja, dokumen standar pelayanan minimal, dokumen tata kelola, dokumen laporan keuangan pokok, dokumen rencana strategis serta surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Kepala daerah kemudian melakukan penilaian terhadap permohonan penerapan BLUD dengan membentuk tim penilai yang telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. . . . Read more
posted by Syncore on September 16, 2019
Views : 24
Permendagri 79 tahun 2018 Pasal 97 Ayat (2) Dalam hal anggaran BLUD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut antara lain dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman. Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Menurut Permendagri 79 tahun 2018 Pasal 56, Pembiayaan BLUD terdiri dari : 1.     Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan kas/bank yang berasal dari : a.     Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya Misalnya dalam RBA BLUD . . . Read more