Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Penerapan BLUD UPTD/Badan Daerah harus memenuhi tiga syarat yaitu substantif, teknis dan administratif. Penerapan BLUD ini bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, eisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah. Namun pada kenyataannya dalam kelangsungan penerapan Badan Layanan Umum Daerah, pencabutan dapat saja terjadi. Pencabutan penerapan BLUD dapat dilakukan akibat dari peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan . . . Read more