Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki keistimewaan terkait fleksibilitas yang diperoleh. Fleksibilitas yang diberikan diantaranya yaitu dalam hal pendapatan yang tidak disetor ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, belanja yang memiliki ambang batas, pejabat pengelola dan pegawai yang boleh berstatus PNS maupun non PNS, terkait pengelolaan utang dan piutang, terkait penetapan tarif dengan peraturan kepala daerah, terakit pengadaan barang dan jasa, pengelolaan surplus yang tidak perlu disetor ke rekening kas umum daerah, terkait kerjasama, investasi dan hibah, terkait dewan (tergantung aset dan omset), terkait remunerasi dan terkait laporan keuangan yang harus disusun. Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan . . . Read more