posted by Syncore on May 29, 2019
Views : 24
Secara umum audit merupakan suatu proses sistematis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi tentang kejadian dan kegiatan ekonomi untuk tujuan meningkatkan derajat kesesuaian asersi-asersi tersebut dengan standar yang telah ditetapkan dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan. Pada dasarnya audit merupakan instrumen bagi manajemen untuk membantu mencapai visi, misi dan tujuan organisasi dengan cara mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan berupa data, hasil analisa, penilaian, rekomendasi auditor sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan atau perubahan. Untuk menilai kinerja pelayanan di  Puskesmas perlu dilakukan audit internal. Dengan adanya audit internal akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja yang . . . Read more
posted by Syncore on April 28, 2020
Views : 24
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. dalam peningkatan pelayanan BLUD dalam segi non keuangan. Blud harus memiliki suatu strategi yang mempengaruhi peningkatan pelayanan yaitu : Tercapainnya indeks kepuasan masyarakat (IKM) Tercapainnya target kinerja sesuai standat pelayanan minimal Tersedia pelayanan khusus masyarakat miskin Tersedia pelayanan kesehatan dasar dan rujukan Tersedia sarana dan prasarana mendukung pelayananan Tersedia data dan informasi yang handal Tersedia penanggulangan . . . Read more
posted by Syncore on June 10, 2019
Views : 24
Workshop PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Lampung telah selesai dilaksanakan di Hotel Yunna Lampung pada tanggal 2 sampai 4 Mei 2019, mulai hari Kamis sampai dengan Sabtu. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji selaku perwakilan dari Bupati Mesuji, pejabat-pejabat lintas sektor, Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, dan 12 puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD, yaitu Puskesmas Bukoposo, Puskesmas Tri Karya Mulya, Puskesmas Hadimulyo, Puskesmas Sidomulyo, Puskesmas Margojadi, Puskesmas Tanjung Mas Makmur, Puskesmas Adi Luhur, Puskesmas Sungai Sidang, Puskesmas Panggung Jaya, Puskesmas Simpang Pematang, Puskesmas Wiralaga serta Puskesmas Brabasan. Puskesmas-puskesmas di Mesuji telah ditetapkan menjadi PPK-BLUD . . . Read more
posted by Syncore on June 11, 2019
Views : 24
Pada hari Senin hingga Rabu tanggal 20-22 Maret 2019 lalu, telah berlangsung Workshop Persiapan dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Hotel Grand Zuri, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara PT Syncore Indonesia dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada waktu bulan Ramadhan, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga waktu berbuka puasa. Kegiatan ini berlangsung dengan menghadirkan banyak pihak baik dari Dinas Kesehatan, Puskesmas maupun pihak-pihak lintas sektor seperti Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Narasumber pada hari pertama adalah Ir Bejo Mulyono . . . Read more
posted by Syncore on June 12, 2019
Views : 24
Pada pertengahan Bulan Ramadhan di tahun 2019 ini, rupanya tidak menurunkan semangat 22 (dua puluh dua) Puskesmas di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK - BLUD). PT. Syncore Indonesia kembali ditunjuk untuk mendampingi dan mengantarkan Puskesmas menerapkan PPK - BLUD. Pelatihan pun dilaksanakan selama tiga hari (20-22 Mei 2019) di Hotel Grand Zuri Muara Enim. Pelatihan dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, pihak lintas sektor, serta 22 Puskesmas, di mana setiap Puskesmas mendatangkan setidaknya Kepala Puskesmas, Kepala TU, Bendahara JKN, dan Bendahara BOK. Total peserta pelatihan ada lebih dari 100 . . . Read more
posted by Syncore on June 13, 2019
Views : 24
Sebagai tindak lanjut dari UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Pemendagri 61 tahun 2007 (yang selanjutnya di-update menjadi Permendagri 79 Tahun 2018) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK – BLUD) maka diwajibkan untuk memenuhi 3 syarat, yaitu: Syarat Substantif Syarat Teknis Syarat Administratif PPK – BLUD sendiri adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik – praktik bisnis yang sehat . . . Read more
posted by Syncore on June 14, 2019
Views : 24
SKPD atau Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya, antara lain: Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan dapat digunakan langsung untuk membiayai kegiatannya, sehingga tidak masuk kas daerah terlebih dahulu. Hal ini sangat terasa pada Rumah Sakit Daerah, kalau Rumah Sakit Daerah tidak menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, pendapatan harus disetor ke Kas Daerah (tidak boleh digunakan langsung). Kita mungkin perlu merenung, apa yang akan terjadi kalau sebuah RSD memerlukan obat bagi pasiennya dengan sangat segera, sementara obat di RSD tersebut sudah tidak mencukupi atau mungkin sudah tidak ada. Kalau RSD tersebut belum menerapkan PPK-BLUD maka pencairan . . . Read more
posted by Syncore on June 15, 2019
Views : 24
BLUD merupakan sebuah entitas yang memiliki fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan BLUD wajib untuk membuat laporan keuangan sebagai laporan dalam mempertanggung jawabkan kegiatannya. Dalam pelaksanaannya masih banyak personil BLUD yang belum mengerti mengenai laporan keuangan karena latar belakang pendidikan yang bukan berasal dari akuntansi. Banyak yang masih belum memahami mengenai apa maksud dari laporan-laporan yang dibuat tersebut. Menurut PSAP 13 BLUD harus menyusun 7 jenis pelaporan keuangan. Ketujuh laporan tersebut menggambarkan mengenai asset, kewajiban, hutang, ekuitas, posisi arus kas, pendapatan, biaya, dan belanja. Jenis-jenis laporan tersebut adalah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LRA adalah laporan yang . . . Read more
posted by Syncore on June 17, 2019
Views : 24
Kesiapan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) tidak hanya disiapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) saja tetapi juga Pemerintah Kepala Daerah. Kepala Daerah bertanggunngjawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Smentara Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Seperti diketahui bahwa dengan diterapkannya PPK-BLUD, Unit Kerja mendapatkan fleksibilitas yang tidak bisa diterapkan seperti saat sebelum menerapkan PPK-BLUD. Fleksibilitas tersebut antara lain: pengelolaan pendapatan; pengelolaan belanja; pengelolaan SDM PNS dan Non PNS; pengelolaan utang dan piutang; pengelolaan tarif; serta pengelolaan . . . Read more
posted by Syncore on June 18, 2019
Views : 24
Untuk meningkatkan pelayanan maka BLUD harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran. Hal ini memungkinkan BLUD untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNPB) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara. Sebelum ditetapkan menjadi BLUD, setiap UPTD perlu melakukan penyusunan dokumen-dokumen untuk melengkapi persyaratan administratif. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dinilai oleh tim penilai dan kemudian sesuai dengan hasil penilaian tersebut akan ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat apakah puskesmas dapat menjadi BLUD atau tidak. Sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018, dokumen-dokumen yang perlu disusun oleh setiap puskesmas tersebut terdiri dari: Surat Kesanggupan Peningkatan Kinerja Surat . . . Read more