posted by danik on August 23, 2016
Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) disusun berpedoman pada Renstra Bisnis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). RBA berfungsi sebagai dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan satuan kerja BLU yang memuat program, kegiatan, target kerja, dan anggaran BLU. Target pendapatan dan belanja yang tercantum dalam RBA harus dimasukkan dalam APBN. Realisasi atas target pendapatan PNBP dan belanja yang bersumber dari PNBP harus dibukukan dan dipertanggungjawabkan dalam kerangka keuangan negara posisi RBA terhadap APBN.Berikut ini prinsip penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA):a. Berbasis kinerja.b. Perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.c. Kebutuhan pendanaan.d. Kemampuan pendapatan dari masing-masing sumber.  Silahkan klik jadwal pelatihan BLUD . . . Read more
posted by danik on August 23, 2016
Rencana Strategis Bisnis atau yang lebih dikenal dengan (RSB) adalah suatu dokumen perencanaan yang harus dibuat oleh setiap organisasi yang mencari laba maupun yang nirlaba. Sebagai Puskesmas, RSUD, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, atau UPDB milik pemerintah harus memiliki RSB sebagai syarat agar bisa ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Lingkungan bisnis yang terus berubah memerlukan pengelolaan perubahan yang dapat memetakan pengaruh kekuatan‑kekuatan terhadap arah organisasi. Pemetaan kekuatan-kekuatan tersebut, akan dijadikan bahan penyusunan dokumen perencanaan yang diharapkan benar‑benar mampu menampung berbagai kepentingan dan pengetahuan antisipatif sebagai dasar penetapan keputusan strategis dalam rangka pencapaian visi organisasi.  Download Materi BLUD Silahkan klik . . . Read more
posted by danik on August 12, 2016
Pada hari ini Jumat, 12 Agustus 2016, kami PT. Syncore Indonesia mengadakan Expose Software di Dinkes Garut yang sebelumya pernah dilaksanakan juga di Dinkes Kulon Progo Yogyakarta dan Dinkes Gunung Kidul Yogyakarta. Software Keuangan BLUD adalah sistem informasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai dari Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) sampai dengan Pelaporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK).Expore software ini dihadiri oleh jajaran staff dari Dinkes Garut dengan pemateri Bapak Niza Wibyana Tito dan Tim BLUD SYNCORE yang menjelaskan tentang BLUD dan RBA. Ekspose Software dibuka oleh Ibu Dra Yuliati . . . Read more
posted by danik on August 18, 2016
Dalam menetapkan tarif layanan harus memperhatikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan, dapat digunakan kebijakan cost plus (memperhitungkan seluruh biaya ditambah imbal hasil atau margin), cost recovery (memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan), cost minust (menutup sebagian biaya yang dikeluarkan). Hal-hal yang wajib dipertimbangkan dalam menyusun tarif layanan adalah:1. Kontinuitas dan pengembangan layanan2. Daya beli masyarakat3. Asas keadilan dan kepatutan4. Kompetisi yang sehat  Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD    . . . Read more
posted by danik on August 18, 2016
Standar layanan yang harus dipenuhi oleh Badan Layanan Umum (BLU) berupa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU. Standar Pelayanan Minimum (SPM) mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan. Standar layanan BLU memenuhi persyaratan SMART :1.Fokus pada jenis layanan (specific)2.Dapat diukur (measurable)3.Dapat dicapai (attainabl)4.Relevan dan dapat diandalkan (reliable)5.Tepat waktu (tamely)  Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD    . . . Read more
posted by danik on August 18, 2016
  Berikut ini status kepegawaian Badan Layanan Umum (BLU):1. Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau tenaga professional non PNS.2. Pemimpin BLU dan Pejabat Keuangan sebaiknya dari PNS, mengingat pemimpin BLU bertindak sebagai penanggungjawab keuangan disamping operasional, sedangkan pejabat keuangan adalah pengelola pendapatan dan belanja.3. Pejabat pengelola anggaran yaitu Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran harus dijabat oleh PNS.       Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!  Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD    . . . Read more
posted by danik on August 18, 2016
Badan Layanan Umum (BLU) dikelola oleh Pejabat Pengelola BLU yang terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Berikut fungsi pejabat pengelolaan Badan layanan Umum (BLU):1. Pemimpin Badan Layanan Umum (BLU)Pemimpin Badan Layanan Umum (BLU) berfungsi sbagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.  2. Pejabat KeuanganPejabat keuangan berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan.  3. Pejabat TeknisPejabat teknis berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing.  Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD     . . . Read more
posted by danik on August 18, 2016
Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Berikut ini Kelembagaan yang ada di pola tata kelola BLUD:1. Apabila instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU memerlukan perubahan organisasi dan struktur kelembagaan, maka perubahan tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.2. Desain organisasi harus memperhatinkan keserasian antara besaran organisasi dengan beban tugas, kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki.3. . . . Read more
posted by danik on August 15, 2016
   Penerapan Pengelolaan Keuangan berakhir apabila:1. Dicabut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.2. Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ ketua Dewan Kawasan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan Negara yang dipisahkan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan Pengelolaan Keuangan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima.   Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!       . . . Read more
posted by danik on August 15, 2016
  Berikut ini proses penetapan BLUD: 1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administrative untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan kepada Menteri Keuangan.2. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.3. Dalam rangka penilaian usulan Pengelolaan Keuangan BLU, Menteri Keuangan menunjuk suatu Tim penilai.4. Status BLU secara penuh diberikan apabila persyaratan subtantif, teknis, dan administrative telah dipenuhi dengan memuaskan.5. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan subtantif dan teknis . . . Read more