Posts Tagged with dan

posted by konsultanblud on December 7, 2023
Belanja merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengelolaan belanja yang efektif dan efisien tidak hanya memastikan penggunaan anggaran dengan bijaksana, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pentingnya pengelolaan belanja BLUD dan beberapa strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Perencanaan Anggaran yang TerperinciLangkah pertama dalam pengelolaan belanja yang efektif adalah melakukan perencanaan anggaran yang terperinci. Hal ini melibatkan penentuan prioritas pengeluaran berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan program kerja yang telah ditetapkan. Dengan memiliki rencana anggaran yang jelas, . . . Read more
posted by konsultanblud on December 7, 2023
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan model pengelolaan layanan publik di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan prosedur pelaksanaan program BLUD dan bagaimana hal ini berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan publik.Pendirian BLUD:Langkah pertama dalam pelaksanaan program BLUD adalah pendirian entitas BLUD itu sendiri. Prosedur ini melibatkan proses hukum dan administratif yang mencakup penyusunan rencana kerja, pengajuan usulan pendirian BLUD kepada otoritas yang berwenang, dan persetujuan dari pihak terkait. Selain itu, penugasan manajemen yang kompeten dan perumusan kebijakan yang tepat juga menjadi bagian dari pendirian BLUD.Pengelolaan Keuangan:Salah satu aspek penting . . . Read more
posted by konsultanblud on December 5, 2023
(16/11) BLUD Syncore Indonesia telah mengadakan Workshop PPK-BLUD untuk Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) Kutai Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16-18 November 2021 berlokasi di Hotel Cordela Kartika Malioboro. Workshop ini bertujuan untuk mendampingi UPDB Kutai Barat agar dapat memahami pengertian alur dan dasar hukum PPK BLUD, memahami dan Menyusun RBA, serta mampu menyajikan laporan keuangan menggunakan sistem aplikasi BLUD.Terdapat 4 Peserta Workshop dari Kutai Barat, 2 diantaranya adalah Kassubag TU dan Bendahara Pengeluaran pembantu. Bapak Rajunal,SE.,M.Si sebagai Kassubag TU UPT.UPDB Kutai Barat dan Hermansyah, SE sebagai bendahara Pengeluaran pembantu. Sedangkan Narasumber pada hari pertama diisi oleh Bapak Niza . . . Read more
posted by konsultanblud on December 7, 2023
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan institusi yang berperan penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar di tingkat masyarakat. Untuk memastikan efektivitas dan kualitas pelayanan yang tinggi, pelatihan Satuan Pengendali Internal (SPI) menjadi penting. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan pengawasan internal di Puskesmas, meningkatkan pemahaman tentang standar operasional, serta mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.Manfaat Pelatihan SPI untuk Puskesmas: Peningkatan Pengawasan dan Keberlanjutan: Melalui pelatihan SPI, personel Puskesmas akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan pengawasan yang efektif. Mereka akan mempelajari metode dan teknik pengendalian internal yang membantu dalam mendeteksi potensi penyimpangan, memastikan kepatuhan . . . Read more
posted by magang2 on September 22, 2018
Workshop persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 20 – 22 September 2018 di Hotel Horaios Malioboro. Workshop yang diikuti sebanyak 31 Puskesmas ini berjalan dengan lancar dengan narasumber yaitu Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si dan Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.Workshop ini lebih berfokus pada latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD. Latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD berdasarkan Surat Mendagri No. 440/8130/SJ tahun 2013 adalah untuk optimalisasi pelaksanaan JKN yaitu berupa pemenuhan dan distribusi fasilitas kesehatan dengan mempersiapkan kecukupan fasilitas kesehatan termasuk pemenuhan alat medis essensial baik untuk pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas . . . Read more
posted by konsultanblud on July 12, 2018
  Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan salah satu wujud pemerintah pusat agar daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap masyarakat. Untuk menjadi BLUD ditetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.  Pada artikel ini akan fokus membahan persyarat administratif. Terdapat 6 (enam) persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh SKPD atau Unit Kerja. Syarat-syarat tersebut antara lain: (1) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan . . . Read more
posted by konsultanblud on July 6, 2018
  Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setidaknya, SPM memiliki dua fungsi yaitu memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 12 jenis layanan . . . Read more
posted by konsultanblud on June 5, 2018
1.Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan Dokumen SPPPertama, Pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD tersebut, bendahara membuat SPP-UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari surat pengantar SPP-UP, ringkasan SPP-UP, rincian SPP-UP, dan lampiran dokumen lainnya. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-UP beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-UP berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-UP tersebut dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan . . . Read more
posted by konsultanblud on May 16, 2018
Syarat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya syarat substantif, teknis, dan administratif. Syarat substantif yakni penyelenggaraan BLUD untuk pelayanan umum masyarakat. Dan syarat teknis yakni kinerja layak dikelola dan dapat ditingkatkan dengan menjadi BLUD. Selanjutnya, syarat administratif mengenai dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan unit daerah. Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan yakni laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Laporan audit merupakan laporan audit atas laporan keuangan tahun terakhir oleh auditor eksternal sebelum OPD atau unit kerja . . . Read more
posted by konsultanblud on May 15, 2018
Expose pra blud bersama dinkes kabupaten cirebon dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Mei 2018 di ruang pertemuan dinas kabupaten cirebon. Dinkes Kabupaten Cirebon memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebanyak 60 Puskesmas. Akan tetapi, 60 Puskesmas tersebut belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya sehari-hari mengalami beberapa hambatan, salah satunya adalah terkait dengan pelayanan.Bagi Puskesmas aspek pelayanan merupakan hal yang paling penting. Hal ini dikarenakan Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah . . . Read more