Posts Tagged with Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah

posted by konsultanblud on May 16, 2018
Syarat menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diantaranya syarat substantif, teknis, dan administratif. Syarat substantif yakni penyelenggaraan BLUD untuk pelayanan umum masyarakat. Dan syarat teknis yakni kinerja layak dikelola dan dapat ditingkatkan dengan menjadi BLUD. Selanjutnya, syarat administratif mengenai dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan unit daerah. Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan yakni laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.Laporan audit merupakan laporan audit atas laporan keuangan tahun terakhir oleh auditor eksternal sebelum OPD atau unit kerja . . . Read more
posted by ika on December 22, 2017
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 68 dan Pasal 69 menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menjunjung nilai produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. Penerapan pola pengelolaan keuangan ini dikenal dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Banyak terdapat Satuan Perangkat Kerja Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang berpotensi untuk dikelola melalui pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 . . . Read more
posted by ika on December 22, 2017
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 68 dan Pasal 69 menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menjunjung nilai produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. Penerapan pola pengelolaan keuangan ini dikenal dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Banyak terdapat Satuan Perangkat Kerja Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang berpotensi untuk dikelola melalui pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more