posted by konsultanblud on July 6, 2018

 

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setidaknya, SPM memiliki dua fungsi yaitu memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 12 jenis layanan standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten/ Kota. Selanjutnya, jenis layanan tersebut dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi puskesmas masing-masing.

Jenis layanan pada SPM yang pertama ialah pelayanan kesehatan pada ibu hamil. Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan antanetal minimal 4 kali selama kurun waktu kehamilan. Selanjutnya ialah pelayanan kesehatan ibu bersalin yang diberikan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun oleh Bidan, Dokter, dan atau Dokter spesialis kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR). Setelah itu adalah pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Pelayanan diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu pada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Untuk pelayanan kesehatan balita diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan yang meliputi penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/ tinggu badan minimal 2 kali setahun; pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun; dan pemberian imunisasi dasar lengkap.

Pelayanan kelima dalam SPM adalah pelayanan standar pada usia pendidikan dasar yang berupa penjaringan kesehatan yang diberikan minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. Kemudian dilanjutkan dengan pelayanan kesehatan pada usia produktif yaitu usia 15-59 tahun yang dilakukan minimal satu tahun sekali. Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya. Pelayanan minimal lainnya yang merupakan standar bidang kesehatan adalah pelayanan kesehatan pada usia lanjut; pelayanan kesehatan penderita hipertensi; pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus (DM); pelayanan kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat; pelayanan kesehatan orang dengan Tuberkolosis (TB); dan yang terakhir ialah pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Tulis Komentar