Posts Tagged with Pengelola

posted by denny on May 17, 2017
Masih banyak Puskesmas yang mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan BLUD. Salah satunya adalah Puskesmas Buahdua Kab. Sumedang yang hadir di Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas bersama Syncore. Kendala yang dihadapi oleh puskesmas buahdua, diantaranya adalah sumber daya manusia yang tidak mumpuni, aset, payung hukum yang belum ada karena masih dalam penyusunan. Sebenarnya, puskesmas buahdua sudah melakukan dua kali pelatihan. Pelatihan yang pertama bersama kementrian kesehatan membahas mengenai unit cost. Pelatihan yang kedua bersama BPKP Jawa Barat tentang pembuatan tata kelola dan strategi bisnis. Dan pada pelatihan itu puskesmas kabupaten Sumedang dibapaksa untuk menjadi BLUD.Bendahara BLUD yang merangkap menjadi bendahara penerimaan . . . Read more
posted by danik on September 10, 2016
Pengelolaan utang BLUD dengan status penuh dapat mengadakan pinjaman jangka pendek atas namanya sendiri sesuai kebutuhan. BLUD dapat melakukan perikatan pinjaman jangka pendek dengan pihak lain yaitu lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, badan usaha lainnya atau BLUD. Beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:1. Kegiatan telah tercantum dalam RBA TA berjalan, namun dana yang tersedia dari PNBP tidak/belum mencukupi.2. Kegiatan yang akan dibiayai bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.3. Saldo kas dan setara kas BLUD tidak mencukupi atau tidak memadai untuk membiayai pengeluaran dimaksud.4. Pinjaman jangka pendek yang masih ada ditambah pinjaman jangka pendek yang akan ditarik tidak melebihi 15% . . . Read more
posted by danik on September 7, 2016
Pengelolaan Piutang BLUD mengikuti ketentuan PMK No.230/PMK05/2009 tentang penghapusan Piutang BLUD. Pemimpin BLUD wajib menetapkan pedoman piutang BLUD yang mencakup:a.Prosedur dan persyaratan pemberian piutangb.Penatausahaan dan akuntansi piutangc.Tata cara penagihan piutangd.Pelaporan piutangPenghapusan piutang secara bersyarat terhadap piutang BLU dilakukan dengan penghapusan piutang BLUD dari pembukuan BLUD tanpa menghapus hak tagih Negara. Penghapusan bersyarat terhadap piutang BLU ditetapkan oleh:Pemimpin BLUD untuk jumlah Rp. 200.000.000,- per penanggung utangPemimpin BLUD dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah lebih dari Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- per penanggung utangPnghapusan secara bersyarat untuk jumlah lebih dari Rp. 500.000.000,- per penanggung utang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang di bidang . . . Read more
posted by danik on September 7, 2016
Pengelolaan kas satuan kerja BLUD dapat menggunakan sisa pendapatan yang belum dibelanjakan untuk dikelola dengan tujuan meningkatkan pendapatan satuan kerja BLUD bersangkutan. Dalam rangka pengelolaan rekening, satuan kerja BLUD dapat membuka rekening penerimaan, rekening pengeluaran dan rekening lainnya. Pengelolaan kas pengaturan rekening lainnya pada satuan kerja BLUD mengikuti ketentuan PMK Nomor 05/PMK 05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Rekening operasional BLUD dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran BLUD yang dananya bersumber dari PNBP BLUD pada bank umum. Rekening pengelolaan kas BLUD dipergunakan untuk penempatan ide cash pada bank umum dalam rangka pengelolaan kas BLUD. Rekening . . . Read more
posted by danik on September 6, 2016
Untuk meningkatkan pelayanan PUSKESMAS, maka PUSKESMAS harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran. Pola yang paling tepat untuk hal tersebut adalah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD).Berikut ini keuntungan dan kelemahan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD:     Keuntungan PPK BLUD1. Perencanaan menjadi tepat sasaran/sesuai kebutuhan.2. Pemicu peningkatan performance. 3. Secara umum pada pelaksana keuangan segera bisa direalisasikan lebih praktis.4. Japel legal.     Kelemahan PPK BLUD1. Apabila mindset & komitmen petugas belum bisa kearah BLUD secara optimal.2. Resources (uang, alat & orang) masih terbatas baik secara kuantitas maupun kualitas.3. Perangkat lunak (peraturan-peraturan, dll) . . . Read more
posted by danik on August 18, 2016
Badan Layanan Umum (BLU) dikelola oleh Pejabat Pengelola BLU yang terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Berikut fungsi pejabat pengelolaan Badan layanan Umum (BLU):1. Pemimpin Badan Layanan Umum (BLU)Pemimpin Badan Layanan Umum (BLU) berfungsi sbagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.  2. Pejabat KeuanganPejabat keuangan berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan.  3. Pejabat TeknisPejabat teknis berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing.  Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD     . . . Read more
posted by danik on August 15, 2016
   Penerapan Pengelolaan Keuangan berakhir apabila:1. Dicabut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.2. Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ ketua Dewan Kawasan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan Negara yang dipisahkan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan Pengelolaan Keuangan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima.   Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!       . . . Read more
posted by danik on August 12, 2016
BLUD Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005)  BLUD merupakan fleksibilitas pola keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. (Pasal 2 PP No. 23/2005)  BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan . . . Read more
posted by deny on May 10, 2016
Tema Seminar :PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DENGAN AKREDITASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD UNTUK PUSKESMASInformasi Pendaftaran :Diana Septi A (087.738.900.800) Rahmadani Lutfia (082.274.900.800) Denny Hadiansyah (085.772.900.800) . . . Read more