Posts Tagged with puskesmas blud

posted by konsultanblud on November 23, 2020
 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 68 dan pasal 69 menjadi awal penerapan Pengelolaan keuangan BLUD. Kedua pasal ini mengatur bahwa instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Fleksibilitas tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.Hal ini didukung pula dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Prinsip yang tertuang dalam undang-undang tersebut menjadi dasar penetapan instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan . . . Read more
posted by konsultanblud on September 17, 2020
Puskesmas merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Puskesmas memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional khususnya subsistem upaya kesehatan. Salah satu upaya kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia adalah program Jaminan Kesehatan Nasional. Sejak program JKN dilaksanakan pada tahun 2013, muncul wacana mengubah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Perubahan Puskesmas . . . Read more
posted by konsultanblud on September 15, 2020
BLUD dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya sendiri. Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang sehat bertujuan meingkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningktakan kesejahteraan umum masyarakat. Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh BLUD diantaranya adalah: PendapatanPendapatan BLUD akan masuk ke dalam rekening penerimaan BLUD. Pendapatan dapat dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh BLUD tanpa meminta persetujuan SKPD. Penerimaan APBD merupakan pendapatan bagi BLUD dan kewajiban bagi pemda. BelanjaBelanja BLUD menggunakan sumber dana jasa pelayanan atau bukan menggunakan dana APBD. Belanja dapat melebihi pagu anggaran sesuai dengan jumlah ambang batas yang . . . Read more
posted by konsultanblud on February 28, 2018
Pelatihan PRA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan diselenggarakan tanggal 8, 9 dan 10 Februari 2018. Pelatihan ini diselenggarakan di Dinas Kabupaten Aceh Selatan diwakili oleh 9 Puskesmas dari 25 Puskesmas yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Peserta merupakan puskesmas-puskesmas yang sudah akreditasi tahun 2016, sedang akreditasi tahun 2018 dan akan melakukan akreditasi tahun 2019.Acara dimulai dengan sambutan dari Ibu Erlina selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa tujuan diadakannya pelatihan PRA BLUD ini adalah agar semua puskesmas yang berada di daerah tapak tuan dapat menjadi BLUD. Sehingga puskesmas tersebut . . . Read more
posted by ika on December 22, 2017
BLUD Holding adalah BLUD yang menaungi beberapa satker di bawahnya. Contohnya Puskesmas A merupakan BLUD, yang membawahi puskesmas B, C dan seterusnya. Sehingga yang BLUD hanyalah puskesmas A, sedangkan puskesmas B, C dan seterusnya bukan BLUD.Contohnya adalah Puskesmas Brebes (BLUD Holding) yang membawahi 8 puskesmas lainnya.Kelebihan BLUD Holding: Dinas mudahmengoordinasikan karena tidak semuanya BLUD, hanya beberapa saja yang BLUD.Pelaporannya ke dinas hanya yang BLUD saja.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more
posted by denny on September 14, 2017
Jangan lewatkan … Akan segera dilaksanakan, Pelatihan Puskesmas BLUD – Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Berbasis SAKUntuk informasi silahkan kontak via HP & WA : Diana Septi A (087-738-900-800) . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
      Dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh masing-masing Puskesmas yang sudah menyandang status sebagai BLUD. Dokumen ini tergolong sebagai dokumen BLUD. Bagi UPTD yang baru akan mengajukan diri sebagai BLUD, dokumen ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum disahkan menjadi BLUD, oleh karena itu dokumen RSB termasuk dalam golongan dokumen PRA BLUD. Namun bagi Puskesmas yang sudah berstatus BLUD lebih dari lima tahun, dokumen ini tetap wajib disusun berkala lima tahunan. Sehingga setiap kelipatan tahun keenam Puskesmas wajib menyusun RSB baru, oleh karena itu dokumen ini termasuk dalam golongan dokumen . . . Read more
posted by ika on September 8, 2017
Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Pasca BLUD                Acara pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Pasca BLUD dibuka oleh Ibu Marta dari Dinas Kesehatan Gudung Kidul. Menurut beliau, BLUD harus mmemahami konsep RSB dan RBA. Selain itu, masing-masing puskesmas seharusnya memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi Akuntansi dengan pendidikan minimal D3 atau setidaknya SMK jurusan Akuntansi. Hal ini disebabkan kewajiban setelah menjadi BLUD adalah membuat pelaporan keuangan yang menggunakan satandar Akuntansi Keuangan.          Materi pelatihan disampaikan oleh Bapak Tito. Tujuan pembentukan BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien . . . Read more
posted by ika on September 7, 2017
Kewajiban setelah menjadi BLUD salah satunya adalah membaut RBA tahunan, yang biasanya RBA Definitif disusun mulai Agustus dan diikut sertakan menjadi lampiran RKA untuk disahkan menjadi RBA. Kesalahan yang sering terjadi diinstansi BLUD ini adalah menyamakan RKA belanja dan RBA, sehingga RKA masih rinci. Di bawah ini adalah contoh dokumen DPA yang sudah benar, yaitu hanya berpost pada 3 jenis belanja, 5.2.1.x.x Belanja Pegawai Puskesmas BLUD 5.2.2.x.x Belanja Barang dan jasa Puskesmas BLUD 5.2.3.x.x Belanja Modal Puskesmas BLUD, Oleh sebab itu DPA BLUD hanya satu lembar saja, seperti di bawah ini:Bagaimana dengan RBA nya? RBA nya dirinci seperti di bawah . . . Read more
posted by ika on September 6, 2017
Secara garis besar dokumen RBA Puskemas BLUD Bab II berisi analisis mengenai kondisi keuangan dan non keuangan pada tahun berjalan yang dibandingkan dengan pada saat penyusunan RBA. Data-data yang diperlukan dalam penyusuan RBA Bab II ini diantaranya anggaran tahun berjalan, Standar Pelayanan Minimal Puskesmas, laporan keuangan tahun berjalan serta data jumlah kunjungan/kegiatan pelayanan (per jenis pelayanan dan per unit). Jika sudah memiliki data-data tersebut menyusun dokumen RBA Bab II bukanlah hal yang sulit. Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai sistematika atau isi dari dokumen RBA Puskesmas BLUD BAB II:       a. Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi Kinerja       . . . Read more