BLUD adalah SKPD atau unit kerja pada lingkungan pemda yang menerapkan PPK BLUD, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa persediaan barang tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Reformasi keuangan negara atau daerah yang menjadi dasar adalah UU no 17 tahun 2003.Latar belakang adanya BLUD adalah sebagai alternatif dari pemerintah dalam hal ini adalah Kemendagri sebagai salah satu solusi dari kinerja SKPD yang dinilai masih kurang, seperti disiplin rendah, SDM kurang memadai, sumber dana terbatas, tata kelola kurang baik, pengelolaan keuangan yang kurang transparan, serta kurang mampu bersaing.Tujuan dibentuknya BLUD antara lain adalah:
Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.Memajukan kesejahteraan umum.Mencerdaskan bangsa.Dapatkan Jadwal Pelatihan . . . Read more