Salah satu persyaratan yang paling penting dalam permohonan penerapan BLUD adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD. Menurut Permendagri 79 tahun 2018, Kepala Daerah akan melakukan penilaian terhadap permohonan pengajuan status BLUD oleh UPT/D dengan membentuk sebuah tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.Tim penilai juga dapat melibatkan tenaga-tenaga ahli yang berkompeten pada bidangnya masing-masing. Tim penilai memiliki tugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD berupa dokumen-dokumen administratif paling lama 3 (tiga) bulan.Tujuan inti dibentuknya tim penilai ini adalah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan BLUD di suatu . . . Read more