Posts Tagged with Dewan

posted by konsultanblud on December 11, 2023
Dewan pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola. Dewan pengawas dibentuk atas dasar peraturan kepala daerah. Dewan Pengawas terdiri atas unsur: Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kegiatan BLUDPejabat SKPD yang membidangi Pengelolaan Keuangan DaerahTenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUDTenaga ahli disini dapat berasal dari tenaga professional atau perguruan tinggi yang memahami TUSI, kegiatan dan layanan BLUD. Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewas pada 3 BLUD. Pengangkatan anggota dewas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola.Syarat menjadi Dewan Pengawas meliputi: Sehat jasmani dan RohaniMemiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, . . . Read more
posted by konsultanblud on December 7, 2023
Dewan Pengawas merupakan salah satu komponen penting dalam sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di Indonesia. Fungsi utama Dewan Pengawas adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas operasional BLUD. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Dewan Pengawas BLUD:1. Pengawasan Keuangan: Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan BLUD. Mereka memastikan bahwa pengelolaan dana dan aset BLUD dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dewan Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, audit internal, dan pemantauan terhadap penggunaan dana untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan atau kecurangan.2. Pemantauan Kinerja: Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk memantau kinerja operasional BLUD. Mereka melakukan evaluasi terhadap . . . Read more
posted by konsultanblud on September 7, 2020
Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 atau 5 orang.Anggota Dewan Pengawas terdiri atas unsur: 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan . . . Read more
posted by ika on December 23, 2017
 Dewan pengawas rumah sakit memiliki peranan yang penting. Dewan pengawas diperlukan agar rumah sakit dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Pembinaan dan pengawasan rumah sakit ditujukan untuk memastikan bahwa layanan rumah sakit menomorsatukan keselamatan pasien, memberikan layanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, melakukan upaya-upaya demi meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, dan melakukan upaya-upaya demi tercapainya kemandirian rumah sakit.Untuk selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more