Posts Tagged with Dewan Pengawas BLUD

posted by konsultanblud on September 7, 2020
Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan Pengawas juga dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola. Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 atau 5 orang.Anggota Dewan Pengawas terdiri atas unsur: 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan . . . Read more