posted by konsultanblud on December 11, 2023

Dewan pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola. Dewan pengawas dibentuk atas dasar peraturan kepala daerah. Dewan Pengawas terdiri atas unsur:

  1. Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kegiatan BLUD
  2. Pejabat SKPD yang membidangi Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD

Tenaga ahli disini dapat berasal dari tenaga professional atau perguruan tinggi yang memahami TUSI, kegiatan dan layanan BLUD. Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewas pada 3 BLUD. Pengangkatan anggota dewas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola.

Syarat menjadi Dewan Pengawas meliputi:

  1. Sehat jasmani dan Rohani
  2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perulaku yang baik dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangan BLUD
  3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah
  4. Memiliki pengetahuan yang memadai TUSI BLUD
  5. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
  6. Berijazah paling rendah S-1
  7. Berusia paling tinggi 60 tahun
  8. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
  9. Tidak sedang menjalani sanksi pidana
  10. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif

    Baca juga: Dokumen Yang Perlu Dipresentasikan Oleh Tim Penilai

Tulis Komentar