BLUD merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang mengelola kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Untuk itu, BLUD wajib untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Laporan Keuangan ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Hal ini juga telah disebutkan dengan jelas pada Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD Pasal 99 ayat 3.
Maka dari itu, untuk basis pengakuan yang digunakan pun dengan menggunakan basis pengakuan pada SAP. Pengakuan aset, kewajiban, pendapatan, dan belanja dalam SAP adalah sebagai berikut:
PENGAKUAN ASET
Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. . . . Read more