Proses penetapan penerapan PPK-BLUD pada UPT SPAM sama saja dengan penetapan penerapan PPK-BLUD dengan UPT lainnya. Tahapan penerapan PPK-BLUD SPAM adalah sebagai berikut :
Mengajukan Permohonan Pada Kepala Daerah Untuk Penerapan PPK-BLUD
UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD mengirim surat permohonan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD yang dilampiri dengan dokumen persyaratan administratif (sesuai Pasal 36 Permendagri Nomor 79 Tahun 2019). Format surat permohonan tersebut dapat dilihat dalam Lampiran Permendagri No.79 Tahun 2018 Huruf C.
Penilaian
Dokumen persyaratan administratif yang telah disusun oleh UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala daerah.
Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 . . . Read more