Sebagai salah satu syarat ditetapkannya BLUD, Puskesmas harus memiliki standar pelayanan minimal yang dituangkan dalam dokumen SPM. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.Berdasarkan Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, Puskesmas menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama. SPM pada UKM merupakan janji dari satuan kerja dalam menyediakan pelayanan wajib kepada masyarakat yang dilayani, sedangkan SPM pada UKP merupakan tolok ukur layanan minimum yang seharusnya diberikan oleh Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD kepada Masyarakat. Upaya kesehatan tersebut . . . Read more