Setiap Puskesmas wajib untuk menyusun standar pelayanan minimal yang sesuai dengan Permenkes No. 43 tahun 2016. Namun, seiring perkembangan zaman peraturan SPM perlu dilakukan perubahan. Perubahan SPM ini perlu dilakukan agar ada beberapa penajaman dari segi pelayanan kesehatan agar SPM ini dapat terimplementasi dengan baik di daerah. Perubahan ini dimuat pada PMK No.4 Tahun 2019 tentang Teknis Pemenuhan mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang kesehatan.
Perbedaan antara Permenkes No. 43 tahun 2016 dan PMK No.4 Tahun 2019 mengenai SPM adalah sebagai berikut.
Perbedaan Pertama
Pada PMK No 4 tahun 2019, SPM Kesehatan dibagi menjadi SPM kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan . . . Read more