posted by Syncore on May 18, 2020
Views : 24
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Layanan Umum Daerah meliputi: Penerimaan / pengadaan pegawai Persyaratan calon pegawai Pengangkatan calon pegawai Penempatan pegawai Batas usia dan masa kerja Sistem reward dan punishment Hak dan kewajiban Sistem remunerasi Pemutusan hubungan kerja. Pengembangan sumber daya manusia dapat direncanakan untuk lima tahun ke depan dan diarahkan pada pemenuhan jumlah sumber daya manusia agar berada pada rasio yang ideal. Selalin itu, pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang . . . Read more
posted by Syncore on May 16, 2020
Views : 24
Pengelolaan Belanja Penglolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangnkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam amabang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas dilaksanakan terhadap belnaja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD yang meliputi: jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, dan pendapatan lain yang sah serta hibah tidak terikat. Ambang batas RBA merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dulu mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, Puskesmas mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD . . . Read more
posted by Syncore on May 15, 2020
Views : 24
Sesuai dengan karateristiknya, entitas yang menerpkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD) diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, dan pengelolaan investasi. Fleksibilitas pengelolaan keuangan tersebut antara lain dapat menerima dan menggunakan secara langsung pendapatan yang diperolehnya tanpa disetor terlebih dahulu ke kas daerah. Entitas BLUD juga memiliki kewenangan pengelolaan kas secara mandiri dengan menyimpan maupun melakukan onvestas jangka pendek dengan memanfaatkan kas yang ada. Kedua hal ini mempunyai dampak terhadap transaksi keuangan dan akuntansi BLUD yang pada akhirnya tercermin dalam Laporan Keuangan BLUD. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalalm Negeri . . . Read more
posted by Syncore on May 14, 2020
Views : 24
Pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan profesionalisme. Komponen remunerasi dapat meliputi gaji; tunjangan tetap; insentif; bonus atas prestasi; pesangon; dan pensiun. Pengaturan remunerasi ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja dan dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. Indikator remunerasi meliputi pengalaman dan masa kerja; keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; risiko kerja; tingkat kegawatdaruratan; jabatan yang disandang; hasil / capaian kerja. Remunerasi bagai Pejabat Pengelola: Bersifat tetap berupa gaji. Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja. Pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan . . . Read more
posted by Syncore on May 13, 2020
Views : 24
Perencanaan Pegawai Perencanaan pegawai merupakan proses yang sistematis dan strategis untuk memprediksi kondisi jumlah PNS atau Non PNS, jenis kuallifikasi, keahlian dan kompetensni yang diinginkan di masa depan melalui Analisis Beban Kerja dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik agar pelayanan di Puskesmas dapat lebih baik dan hasilnya meningkat. Pengangkatan Pegawai Pola rekruitmen SDM bagi tenaga medis, paramedis maupun non medis pada UPT Puskesmas adalah sebagai berikut: SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pola rekruitmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPT Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS. Pola . . . Read more
posted by Syncore on May 12, 2020
Views : 24
Dalam merumuskan rencana pengembangan layanan Puskesmas yang akan dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Puskesmas maka dibutuhkan analisis isu strategis berdasarkan analisis internal dan eksternal selain berdasarkan faktor keanekaragaman dan pengembangan pasar ada 5 faktor lainnya : Product Development (Pengembangan Produk) Pengembangan produk pelayanan yang dilaksanakan oleh Puskesmas …. dengan memperhatikan kebutuhan konsumen melalui hasil identifikasi kebutuhan dan umpan balik masyarakat. Beberapa produk layanan yang menjadi unggulan antara lain : Layanan pemeriksaan infeksi menular seperti Gonore, Sifilis dan pemeriksaan HIV Layanan pemeriksaan laboratorium lengkap meliputi pemeriksaan darah lengkap menggunakan alat Hematology Analizer, Urin Analyzer, kimia klinik menggunakan alat fotometer dan pengiriman specimen pemeriksaan Tes Cepat . . . Read more
posted by Syncore on September 1, 2018
Views : 24
 Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan sedang menyiapkan 10 Puskesmas untuk menjadi BLUD. Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Kota Tangerang untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop pola pengelolaan keuangan BLUD bersama dengan Syncore Indonesia.Workshop pola pengelolaan keuangan BLUD berlangsung di Hotel Ibis Gading Serpong, 27-29 Agustus 2018 mulai pukul 08.30 sampai dengan 17.00 WIB. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari bendahara masing-masing Puskesmas yang akan menjadi BLUD berjumlah 10 orang dan dari Dinkes berjumlah 4 orang, dengan total peserta 14 orang. Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memantapkan persiapan untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan setelah . . . Read more
posted by Syncore on May 11, 2020
Views : 24
Dalam merumuskan rencana pengembangan layanan Puskesmas yang akan dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Puskesmas maka dibutuhkan analisis isu strategis berdasarkan analisis internal dan eksternal berdasarkan 7 faktor dibawah ini : Related Diversification (Keanekaragaman) Diversifikasi pada UPT Puskesmas dapat dilihat dari berbagai macam jenis layanan yang sudah dikembangkan. Setiap layanan didukung oleh tenaga kesehatan profesional dan kompeten di bidangnya seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, tenaga kefarmasian (apoteker, asisten apoteker), perawat gigi, analis kesehatan. Dengan demikian ada 11 (sebelas) jenis tenaga kesehatan yang dapat memberikan diversifikasi layanan kesehatan rawat jalan, rawat . . . Read more
posted by Syncore on August 30, 2018
Views : 24
Unit Kerja Puskesmas yang akan mengajukan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun beberapa dokumen untuk memenuhi syarat administratif. Dokumen yang harus disusun adalah Standar Pelayanan Minumal, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Rencana Strategis Bisnis, Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, dan Surat Permohonan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Seluruh dokumen yang telah disusun oleh puskesmas selanjutnya diajukan ke Dinas Kesehatan yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membawahi puskesmas tersebut. Seluruh dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan . . . Read more
posted by Syncore on August 31, 2018
Views : 24
  Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran . . . Read more