Ketentuan Pengelolaan Piutang BLUD sesuai dengan:
1. Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD.
2. Penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan.
3. Jika piutang sulit ditagih penagihan piutang diserahkan kepada Bupati / walikota dengan melampirkan bukti yang sah.
4. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. Tata cara diatur melalui Peraturan Bupati / Walikota.
Ketentuan Pengelolaan Utang BLUD sesuai dengan:
1. Utang / Pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan atau perikatan pinjaman dengan pihak lain.
2. Utang / Pinjaman Jangka Pendek yaitu yang memberikan manfaat kurang dari 1 tahun yang . . . Read more