Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Karakteristik Pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut :
Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah.
Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan / atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.
BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, . . . Read more