posted by chombet on May 29, 2015

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah membawa berbagai macam konsekwensi logis yang harus dijalankan oleh desa sebagai bagian dari usaha menuju cita - cita "Desa Membangun." Berbeda dengan idiom "Membangun Desa" saat ini desa dituntut untuk lebih pro aktif dan mandiri. 

Untuk itu pemerintah pusat telah menjanjikan adanya dana desa yang besarannya dapat mencapai Rp1miliar. Namun dana tersebut tidak diberikan secara cuma - cuma. Hanya desa - desa yang sudah paham dengan idiom "Desa Membangun" yang akan mendapatkan dana pembangunan.

Salah satu indikator sebuah desa dapat memahami idiom tersebut adalah adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mampu membuat rencana serta laporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Meski hal ini berbeda dengan kebiasaan pemerintah desa dimasa lalu, tetap tidak ada kata terlambat untuk mempelajarinya.

Hal itulah yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Margo Tabir dengan mempercayakan Pelatihan Penyusunan APBDes kepada Syncore. Tentu kami merasa bersyukur dapat memberikan manfaat (Value) bagi desa. Semoga akan lebih banyak lagi desa - desa yang dapat kami beri pelatihan dan pendampingan.

Tulis Komentar