Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dalam ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.Fleksibilitas yang dimaksud dalam hal ini adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan suatu praktik bisnis yang sehat yakni penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing sehingga mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat dan tidak mencari keuntungan (not profit oriented) dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan . . . Read more