posted by konsultanblud on October 7, 2020

 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah suatu sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dalam ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Fleksibilitas yang dimaksud dalam hal ini adalah keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan suatu praktik bisnis yang sehat yakni penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing sehingga mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat dan tidak mencari keuntungan (not profit oriented) dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Terdapat berbagai fleksibilitas yang dapat dirasakan apabila suatu SKPD atau unit kerja pada SKPD menerapkan BLUD, diantaranya adalah fleksibilitas dalam pengadaan barang dan/atau jasa.

Suatu SKPD atau Unit Kerja SKP yang belum menerapkan PPK-BLUD dalam pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sedangkan apabila suatu SKPD atau Unit Kerja SKPD menerapkan PPK-BLUD maka BLUD tersebut dapat dikecualikan dari perundang-undangan ini. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Bagian Ketiga Pengecualian Perpres No. 16 tahun 2016 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Namun, perlu digaris bawahi disini adalah BLUD diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah ini khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari:

  1. Jasa layanan;
  2. Hibah tidak terikat;
  3. Hasil kerjasama dengan pihak lain; dan
  4. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.

Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang sumber dananya berasal dari APBD sendiri tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Khusus untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan kebijakan pengadaan dari pemberi hibah atau peraturan kepala daerah sepanjang disetujui oleh pemberi hibah.

Pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan pada BLUD juga harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntanbel dan juga menjalankan praktik bisnis yang sehat. Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD juga harus bertujuan untu menjamin:

  • Ketersediaannya barang dan/atau jasa yang lebih bermutu;
  • Lebih murah;
  • Proses pengadaan barang dan/atau jasa yang lebih sederhanan dan cepat; serta
  • Dalam pengadaan barang dan/atau jasa ini lebih mudah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sehingga mampu untuk mendukung kelancaran pelayanan pada BLUD.

Lebih lanjut, ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Tulis Komentar