Posts Tagged with PPK

posted by ika on September 15, 2017
Laporan keuangan berbasis SAK merupakan laporan keuangan dengan menggunakan standar yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia, dengan dasar SAK ETAP, di mana berdasarkan aturan tersebut aplikasi PPK BLUD mengembangkan pelaporan keuangan berbasis SAK, dan laporan tersebut adalah neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan atas catatan laporan keuangan, serta berdasarkan KSAP13, maka ada penambahan LRA (Laporan Realisasi Anggaran) dan laporan SAL (Saldo anggaran Lebih) Ke tujuh laporan tersebut sudah terakomodir di dalam aplikasi PPK BLUD. Silahkan bisa dilihat hasil pelaporan di dalam sistem di link ini. Ke tujuh laporan tersebut merupakan pengembangan dan hasil penelitian tim . . . Read more
posted by ika on September 14, 2017
     Perjalanan tim BLUD kali ini singgah ke Dinas Gunung Kidul. Singgah dalam acara pendampingan penyusunan RBA 2018 dengan menggunakan tools aplikasi PPK BLUD milik Syncore. Aplikasi tersebut memiliki output RBA, Penatausahaan dan juga laporan keuangan berbasis SAK.         Apa itu aplikasi PPK BLUD? Aplikasi ini merupakan aplikasi PPK BLUD yang sangat mudah dipahami bagi sumber daya yang terlibat dalam BLUD. Aplikasi ini dimulai dengan pengisian anggaran, dari aplikasi ini dapat dihasilkan RBA bab 3 dan bab 4. Kemudian tersedianya juga penatausahaan alur UP, GU dan LS untuk BLUD.       Alur UP, GU dan LS tersebut . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
     Setelah menjadi BLU/BLUD kewajiban membuat palepaoran keuangan dengan standar Akuntansi Keuangan menjadi wajib. Hal ini sudah di jelaskan di dalam peraturan permendagri bahwa Satker yang menjadi BLU/BLUD membuat laporan keuangan dengan menggunakan standar pelaporan berbasis SAK.     Adannya kewajiban pembuatan laporan tersebut, maka satuan kerja pemerintah harus memhami perbedaan pelaporan berbasis SAK dan SAP. Jika selama ini satuan kerja pemeirntan mengenal konsep 3 belanja di dalam pelaporannya, maka di dalam BLUD harus dikenalkan kepada akun biaya. Akun-akun biaya ini terdiri dari biaya operasional (biaya pelayanan, administrasi) dan non opersaional.Berikut adalah bagan biaya yang sudah tim Syncore . . . Read more
posted by ika on September 12, 2017
Satuan kerja pemerintah yang akan menjadi BLUD harus memenuhi 3 syarat yaitu syarat substantife, teknis dan administratif. Syarat-syarat tersebut dinilai oleh tim penilai, sebagaimana yang tercantum di dalam permendagri 61 pasal 19:Kepala daerah membentuk tim penilai untuk meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan paling sedikit terdiri dari:Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota;PPKD sebagai sekretaris merangkap anggotaTenaga ahli yang berkompeten di bidangnya apabila diperlukan sebagai anggotaKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota; danKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi . . . Read more
posted by ika on September 7, 2017
Kewajiban setelah menjadi BLUD salah satunya adalah membaut RBA tahunan, yang biasanya RBA Definitif disusun mulai Agustus dan diikut sertakan menjadi lampiran RKA untuk disahkan menjadi RBA. Kesalahan yang sering terjadi diinstansi BLUD ini adalah menyamakan RKA belanja dan RBA, sehingga RKA masih rinci. Di bawah ini adalah contoh dokumen DPA yang sudah benar, yaitu hanya berpost pada 3 jenis belanja, 5.2.1.x.x Belanja Pegawai Puskesmas BLUD 5.2.2.x.x Belanja Barang dan jasa Puskesmas BLUD 5.2.3.x.x Belanja Modal Puskesmas BLUD, Oleh sebab itu DPA BLUD hanya satu lembar saja, seperti di bawah ini:Bagaimana dengan RBA nya? RBA nya dirinci seperti di bawah . . . Read more
posted by tami on August 2, 2017
(Foto Pembukaan Workshop PPK BLUD Dinkes Sumedang)MANAJEMEN KAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAHPendampingan pelatihan mengenai pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) yang sudah berlangsung hingga dua hari (31 Juli dan 1 Agustus) di Sumedang, menimbulkan banyak hal yang harus didiskusikan mengenai pendapatan BLUD ini. Salah satunya adalah pembagian pendapatan tunai dan non tunai.Pelatihan yang sudah berlangsung selama dua hari ini adalah pelatihan untuk menghasilkan laporan RBA dan juga laporan keuangan SAK, di mana semua tahu bahwa dua laporan tersebut wajib dibuat setelah menjadi BLUD. Pelatihan tersebut bersama Dinas Kesehatan Sumedang, dengan 35 Puskesmas BLUD, dan 1 Labkesda BLUD. . . . Read more
posted by denny on July 17, 2017
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD) perlu dipahami oleh instansi terkait. Diantaranya adalah Dinas Kesehatan & Puskesmas.Slama 3 hari dipenghujung pekan yang lalu kami melaksanakan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD bersama tim Dinas Kesehatan Kabupaten Batang dan Puskesmas se-Kabupaten Batang. Semangat yang luar biasa. Sabtu - Senin (15-17 Juli 2017) pelatihan berlangsung di Hotel Horison Pekalongan. Dengan narasumber Bapak Soni Haksomo, M.Si., dan Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom., M.Kom..Pelatihan dibuka oleh bapak Wakil Bupati Batang, dihadiri Kepala Dinkes Kab. Batang, dan Kepala Puskesmas se-Kab. Batang.Hari pertama Bapak Soni menyampaikan Teori tentang PPK-BLUD. Suasana pelatihan sangat hangat. . . . Read more
posted by tami on July 13, 2017
foto pembukaan kegiatan workshop PPK BLUD Dinkes SumedangPT Syncore Indonesia kembali diberikan kepercayaan untuk mendampingi proses pelaksanaan PPK BLUD, kali ini kegiatan dilakukan di Sumedang selama dua hari, tanggal 11 dan 12 Juli 2017 dengan 35 puskesmas BLUD dan 1 Labkesda BLUD, di mana mereka baru saja menjadi BLUD per 1 Januari 2017, sehingga baru 6 bulan berjalan sebagai BLUD dan membutuhkan pembelajaran mengenai PPK BLUD. Kali ini Syncore juga bekerjasama dengan pihak Garut untuk mendampingi proses PPK BLUD di Sumedang ini.Tanggal 11 Juli 2017, tim Syncore dan Dinas Sumedang memulai kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sumedang, dan . . . Read more
posted by diana on May 20, 2017
Jumat, 19 Mei 2017 masih bertempat di Aula Balai Pelayanan Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkesos). Pada hari kedua ini peserta masih 15 orang peserta dari karyawan Bapel Jamkesos. Dengan seorang narasumber, yaitu Bapak Rudy Suryanto, SE.M.Acc., Ak.,CA. Hari ini akan ada 2 sesi kecil, yaitu mengenai tata kelola dan laporan keuangan pokok.Hari kedua tidak jauh berbeda dengan hari pertama, perbedaannya ada pada antusias dari para peserta yang bertambah. Bapak Rudy menyapa para peserta bimbingan teknis dan memperkenalkan diri. Beliau menanyakan mengenai tahun berdirinya BLUD di Bapel Jamkesos. Beliau mereview notulen hari pertama untuk mengerti pembahasan hari pertama. Beliau menjelaskan mengenai . . . Read more
posted by danik on September 2, 2016
Fleksibilitas dalam PPK-BLUD meliputi aktivitas seperti: investasi, pendapatan, utang, kerjasama, pengadaan barang, pengelolaan barang dan pegawai, remunerasi, dewan pengawas, penetapan tarif.Untuk remunerasi diharapkan nantinya BLUD harus lebih berhati-hati, karena untuk SKPD biasanya di daerah-daerah tertentu terdapat peraturan yang dikeluarkan bupati, jika SKPD sudah menjadi BLUD, maka harus memilih salah satu, dari bupati atau remunerasi dari rumah sakit.Adanya peraturan fleksibilitas, tidak berarti menjadi benar-benar bebas, masing-masing tetap membuat rule atau regulasi, karena regulasi itulah yang nantinya memayungi pimpinan. Bedanya SKPD dengan BLUD ketika dalam hal belanja adalah tidak boleh melampaui anggaran, sedangkan BLUD fleksibel, ada ambang batas yang ditetapkan dalam RBA. . . . Read more