Posts Tagged with Penilaian Dokumen PRA BLUD

posted by ika on September 12, 2017
Satuan kerja pemerintah yang akan menjadi BLUD harus memenuhi 3 syarat yaitu syarat substantife, teknis dan administratif. Syarat-syarat tersebut dinilai oleh tim penilai, sebagaimana yang tercantum di dalam permendagri 61 pasal 19:Kepala daerah membentuk tim penilai untuk meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan paling sedikit terdiri dari:Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota;PPKD sebagai sekretaris merangkap anggotaTenaga ahli yang berkompeten di bidangnya apabila diperlukan sebagai anggotaKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota; danKepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi . . . Read more