Posts Tagged with BLUD

posted by konsultanblud on September 30, 2020
 Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dari salah satu sektor publik yang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima adalah rumah sakit.Sektor publik merupakan suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan publik. Dalam proses pemberian pelayanan prima ini bukan tidak mungkin rumah sakit mengalami berbagai kendala, salah satunya adalah kendala ketersediaan dana. Oleh karena itu pemerintah . . . Read more
posted by konsultanblud on September 29, 2020
Pemerintah mendorong agar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) membentuk badan layanan umum daerah (BLUD) untuk melayani jual-beli produk hasil karya pelajarnya kepada publik.  Dilihat dari cukup banyak karya- karya siswa SMK yang sudah layak dipatenkan dan bisa diproduksi. Pembentukan BLUD dipandang penting bagi SMK yang telah mampu mengembangkan teaching factorynya sendiri. Dengan membentuk BLUD, SMK diharapkan tidak perlu lagi meminta modal kepada negara dan melaporkan pendapatannya ke kas negara. Namun, tidak seluruh SMK bisa langsung berubah menjadi BLUD. Pihak sekolah harus melakukan perencanaan dengan matang. Ada banyak faktor yang harus dipenuhi untuk menjadi BLUD. Faktor yang mempengaruhi yaitu kemampuan sekolah dalam memenuhi . . . Read more
posted by konsultanblud on September 28, 2020
Dengan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018, Kepala UPT Puskesmas bertindak sebagai Pemimpin BLUD Puskesmas. Adapun pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin BLUD adalah sebagai berikut: Pemimpin BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin BLUD Puskesmas bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pemimpin BLUD diangkat dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat pemimpin BLUD dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif falam meningkatkan pelayanan. Pemimpin BLUD Puskesmas yang berasal . . . Read more
posted by konsultanblud on September 24, 2020
Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Badan Layanan Umum Daerah adalah  sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pemda dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan . . . Read more
posted by konsultanblud on September 23, 2020
RBA Puskesmas menganut pola anggaran fleksibel denngan suatu presentase ambang batas. RBA juga disertai Standar Pelayanan Minimal. Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD Puskesmas dalam APBD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah, dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang bersuber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan SiLPA BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA puskesmas pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 program, 1 kegiatan, . . . Read more
posted by konsultanblud on September 22, 2020
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Strategis (Renstra) pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Strategis Puskesmas memuat antara lain: Rencana pengembangan layanan Strategi dan arah kebijaakn Rencana program dan kegiatan Renvana keuangan Rencana Strategis BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Rencana Startegis BLUD Puskesmas tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. Tujuan penyusunan Rencana Strategis Beberapa tujuan yang hendak dicapai . . . Read more
posted by konsultanblud on September 18, 2020
Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Koordinator Pleayanan Kesehatan bertindak sebagai Pejabat Teknis dan berfungsi sebagai penanggungjawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis Pejabat teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setempat. Pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Pejabat teknis BLUD dapet terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BLUD Puskesmas dapat mengangkat Pejabat Teknis BLUD dari profesional lainnya sesuai degnan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat teknis BLUD Pskesmas yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat . . . Read more
posted by konsultanblud on September 17, 2020
Puskesmas merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Puskesmas memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional khususnya subsistem upaya kesehatan. Salah satu upaya kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia adalah program Jaminan Kesehatan Nasional. Sejak program JKN dilaksanakan pada tahun 2013, muncul wacana mengubah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Perubahan Puskesmas . . . Read more
posted by konsultanblud on September 16, 2020
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang dibuat khusus untuk mempermudah kegiatan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan akuntansi. Sistem Informasi Akuntansi berfungsi untuk mengumpulkan dan menyimpan berbagai macam data mengenai aktivitas transaksi dari perusahaan dan kemudian data tersebut diproses menjadi sebuah informasi yang dapat digunakan dalam mengambil suatu keputusan yang diperlukan. Sistem informasi sangat berperan penting dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan dalam informasi akuntansi tersebut, sehingga dapat disajikan sesuai dengan kebutuhan dari pemakai sistem informasi akuntansi. Penerapan sistem informasi akuntansi yang efektif dalam suatu organisasi akan memberikan banyak manfaat bagi keberhasilan organisasi jangka . . . Read more
posted by konsultanblud on September 15, 2020
BLUD dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya sendiri. Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang sehat bertujuan meingkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningktakan kesejahteraan umum masyarakat. Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh BLUD diantaranya adalah: PendapatanPendapatan BLUD akan masuk ke dalam rekening penerimaan BLUD. Pendapatan dapat dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh BLUD tanpa meminta persetujuan SKPD. Penerimaan APBD merupakan pendapatan bagi BLUD dan kewajiban bagi pemda. BelanjaBelanja BLUD menggunakan sumber dana jasa pelayanan atau bukan menggunakan dana APBD. Belanja dapat melebihi pagu anggaran sesuai dengan jumlah ambang batas yang . . . Read more