posted by danik on January 11, 2017

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit telah lama diundangkan. Sejak itu, reformasi dalam bidang perumahsakitan dimulai. Sesuai dengan Pasal 7 dalam undang-undang tersebut, semua Rumah Sakit ( RS ) yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah harus berbentuk Badan Layanan Umum ( BLU ) atau Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD).

Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 Pasal 1 adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.

Penerapan BLU di Rumah Sakit bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Dalam upaya pengelolaan RS yang memiliki tujuan utama pada pemberian pelayanan bermutu dan keselamatan pasien, diberikanlah fleksibilitas (otonomi khusus) oleh pemerintah kepada rumah sakit berupa pengelolaan keuangan yang tidak lagi disetorkan ke Pemerintah Daerah. Dananya langsung digunakan untuk biaya operasional RS dan tidak dapat dijadikan sebagai penerimaan negara atau Pemerintah Daerah (Psl 51 UU 44/2009). Kemudian, untuk pengelolaan pegawai non-PNS, RS boleh mengangkat sendiri, dan pengelolaan aset pada batas-batas tertentu, dibebaskannya pengadaan barang dan atau jasa dari ketentuan umum dan fleksibilitas lainnya.

 

 

Pada tanggal 15 – 16 April 2016, PT. Syncore Indonesia dipercaya oleh Rumkit Tk. IV dr. Noesmir Baturaja Sumatera Selatan sebagai penyelenggara Pelatihan Pra BLU “Persiapan Menuju Rumah Sakit BLU”. Pelatihan diselenggarakan di Ruang Jatayu Hotel Grage Ramayan.

 

Rumkit Tk. IV dr. Noesmir Baturaja merupakan Rumah Sakit Angkatan Darat yang berencana mengajukan sebagai BLU di tahun 2017 dan saat ini sedang persiapan untuk proses pengajuan BLU.

Untuk itu, Rumkit Tk. IV dr. Noesmir Baturaja Sumatera Selatan mempercayakan SYNCORE sebagai penyelenggara pelatihan. Harapan dari pelatihan ini agar bisa memahami tujuan penerapan BLU di Rumah Sakit, memahami tata aturan dan fleksibilitas BLU, memahami syarat-syarat untuk menjadi Rumah Sakit BLU, dan memahami proses pengajuan menuju Rumah Sakit BLU.

   

 

 

Sebagai penyelenggara, SYNCORE menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya, mereka adalah dr. Bambang Haryatno, M.Kes dan Soni Haksomo, SE., M.Si.

Hari pertama pelatihan dimulai pukul 08.30 WIB pagi hari. Pada hari pertama pelatihan di isi oleh dr. Bambang Haryanto, M.Kes yang membahas mengenai pengantar BLUseperti pengertian BLU, syarat-syarat pengajuan BLU, tata aturan, fleksibiltas BLU serta proses pengajuan menjadi Rumah Sakit BLU.

 

Pada kesempatan tersebut Bapak Bambang mengatakan bahwa peraturan yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk implementasi BLUD adalah membentuk tim penilai yang di putuskan oleh Kepala Daerah, menetapkan BLUD yang di tetapkan oleh Kepala Daerah, dan penatausahaan keuangan BLUD yang bersumber dari non APBD/APBN sesuai peraturan pemimpin BLUD.

  

Di hari kedua pelatihan, dinarasumberi oleh Bapak Soni Haksomo, SE yang lebih ditekankan kepada syarat administratif menuju BLU dan menyiapkan 4 dokumen yaitu Rencana Strategi Bisnis (RSB), SPM, Pola Tata Kelola, dan Laporan Keuangan Pokok.

 

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini berjalan dengan lancar dan sukses. Peserta sangat antusias dan mengaku puas dengan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT. Syncore Indonesia karena metode pelatihan di PT. Syncore Indonesia sangat interaktif dan fokus serta komposisinya cukup berimbang antara teori, diskusi, dan simulasi/praktek.

 

Acara pelatihan ditutup pada pukul 15.00 WIB Sore. Rumkit Tk. IV dr. Noesmir Baturaja berharap kerjasama yang terjalin dengan PT. Syncore Indonesia tidak berhenti di sini dan bisa mendampingi Rumkit Tk. IV dr. Noesmir Baturaja dalam menyiapkan 4 dokumen persiapan menuju BLU yaitu RSB, SPM, Pola Tata Kelola, dan Laporan Keuangan Pokok.

 

 

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLUdanBLUD

 

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar